KERAS, TB Hasanuddin Sebut Letkol Teddy Melanggar UU TNI Jika Tetap Menjabat Sekretaris Kabinet
TB Hasanuddin menilai bahwa jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) telah melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34/2000
TRIBUNJABAR.ID - Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya ke Letnan Kolonel (Letkol) kembali memicu polemik.
Kritikan keras dilontarkan anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin menilai bahwa jabatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) telah melanggar Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 47.
Bahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Cimahi Sidak MinyakKita di Pasar Cimindi, Ada Temuan Ekstrem
TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa pada Oktober 2024 ia diminta memberikan pendapat oleh pihak Istana terkait rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.
Dia menyarankan agar jika Teddy tetap ingin mempertahankan statusnya sebagai prajurit TNI, posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer dengan jabatan seperti Kepala Biro Umum atau Kepala Biro Tanda Pangkat, yang sesuai dengan ketentuan UU TNI.
Jika ingin mempertahankan status militer, Mayor Teddy, posisi yang tepat adalah di Sekretariat Militer bukan di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
"Itu sesuai dengan ketentuan UU TNI Pasal 47,' kata TB Hasanuddin kepada wartawan Rabu (12/3/2025).
Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, yang bukan bagian dari Sekretariat Militer.
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.
Karena itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Letkol Teddy harus mundur dari militer jika tetap menjabat sebagai Seskab.
Baca juga: Kaget dan No Comment, Respons Berbeda Jokowi dan Dedi Mulyadi Soal KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil
Menurutnya, jabatan sipil seperti Seskab tidak termasuk dalam kategori jabatan yang boleh diisi oleh prajurit aktif sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU TNI.
Menurut UU TNI, prajurit aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga yang ditentukan.
"Seskab bukan salah satunya, maka Teddy harus mundur dari prajurit TNI jika ingin tetap menjabat sebagai Seskab," ucap TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menerapkan aturan hukum untuk menjaga profesionalisme TNI dan menghindari potensi polemik yang dapat merusak citra institusi.
Eks Marinir yang Jadi Prajurit Rusia Minta Jadi WNI Lagi, DPR: Tak Ada Kewajiban Beri Perlindungan |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Jelaskan Mengapa Amunisi yang Diledakkan Bisa Ada Ledakan Lagi: Salah Perhitungan? |
![]() |
---|
Hana Bank di Bandung Dibakar Sekelompok Orang Saat Unjuk Rasa Menolak Pengesahan UU TNI |
![]() |
---|
Soroti Penolakan Pengesahan UU TNI, Wakil Ketua DPRD Jabar: Tak Ada Muatan Terselubung |
![]() |
---|
RUU KUHAP Mulai Dibahas DPR RI, Sejumlah Poin Jadi Sorotan, Bisa Lapor Polisi Lewat Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.