MinyaKita Disunat

Kasus MinyaKita Disunat, Pemkot Cimahi Minta Warga Jeli saat Membeli

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih jeli saat membeli produk MinyaKita.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Ravianto
nappisah/tribunjabar
MINYAKITA - MinyaKita yang dijual di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih jeli saat membeli produk MinyaKita.

 Hal itu dilakukan setelah ditemukannya produk MinyaKita kemasan 1 liter yang tak sesuai takaran beredar di Kota Cimahi.

"Tentu kita mendorong warga untuk memperhatikan betul takaran saat membeli minyak goreng ini, karena kita sudah temukan yang tidak sesuai takaran," kata Kepala Bidang Perdagangan pada Disdagkoperind Kota Cimahi, Indra Bagjana, Senin (10/3/2025).

Indra mengungkapkan, untuk mempermudah dalam menghitung akurasi takaran Minyakita. Warga dapat mengukur berat dari produk MinyaKita.

"Jadi kan kita tahu massa minyak goreng, rata-rata  kalau ditimbang beratnya 0,9 kilogram itu dapat dipastikan 1 liter," ungkapnya.

Indra menambahkan, terdapat berbagai jenis produk Minyakita yang beredar di pasar. Baik yang menggunakan kemasan plastik maupun botol.

Baca juga: Uji Sampel MinyaKita 1 Liter di Cimahi, Mayoritas Tak Sesuai Takaran, Ada yang Hilang 300 ml

Dari uji sampel yang dilakukan oleh Disdagkoperin Kota Cimahi di Pasar Atas Baru, Pasar Cimindi dan Pasar Melong, mayoritas produk MinyaKita tidak sesuai dengan takaran.

"Jadi dari 7 sampel, ada 5 tidak sesuai dengan takaran. Artinya masih ada yang sesuai dengan takaran, jadi harus jeli," pungkasnya.

MINYAKITA DIKURANGI ISINYA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar saat konpers kasus Minyakita yang isinya dikurangi, Senin (10/3/2025). Pelaku dijerat tindak pidana perindustrian dan atau tindak pidama perdagangan dan atau tindak pidana perlindungan konsumen.
MINYAKITA DIKURANGI ISINYA - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar saat konpers kasus Minyakita yang isinya dikurangi, Senin (10/3/2025). Pelaku dijerat tindak pidana perindustrian dan atau tindak pidama perdagangan dan atau tindak pidana perlindungan konsumen. (muhamad nandri prilatama/tribun jabar)

Sebelumnya, Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi melakukan uji sampel terhadap berbagai kemasan produk MinyaKita.

Dari 7 sampel produk MinyaKita berukuran 1 Liter yang diuji, 5 sampel terbukti tak sesuai dengan takaran.

"Jadi kita ambil sampel dari yang kemasan plastik maupun botol, itu dari 7 produsen berbeda, nah yang pas 1 liter hanya 2 sampel," kata Kepala Bidang Perdagangan pada Disdagkoperin Kota Cimahi, Indra Bagjana, Senin (10/3/2025).

Indra mengungkapkan, pihaknya akan mengambil lebih banyak sampel untuk memastikan sejauh mana produk MinyaKita mengalami penyunatan takaran. Dari sampel yang telah diperiksa, terdapat sampel yang kekurangannya mencapai 300 mililiter.

"Jadi kekurangan dari kemasan 1 liter itu beragam. Satu kemasan yang isinya hanya 700 mililiter, 800 mililiter, 780 liter dan 980 liter. Kita akan coba ambil setidaknya 20 sampel," ungkapnya.

Indra menuturkan, adanya isu penyunatan takaran produk MinyaKita berawal dari laporan warga Cipageran Kota Cimahi. Disdagkoperin kemudian menurunkan tim untuk melakukan konfirmasi terhadap informasi tersebut.

"Awalnya ada laporan warga di Cipageran, lagi masak dia iseng dituangkan ke dalam gelas ternyata hanya 800 mililiter kurang lebih. Kita turun bersama UPTD Metrologi turun ke sana ternyata benar dibawah 1 liter selisih 200 mililiter yang dari PT Artha Eka Global Asia yang sudah jadi isu nasional. Kemudian kita tindaklanjuti sampai hari ini," pungkasnya.(*)

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved