Polemik Tak Berujung! Bandung Zoo Terancam Lumpuh Permanen, Pengamat Unpad Soroti Tata Kelola Aset

Firman Manan menegaskan bahwa Bandung Zoo sebagai aset publik harus memberikan kontribusi maksimal terhadap publik.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
POLEMIK BANDUNG ZOO - Kebun Binatang Bandung tak beroperasional, Kamis (3/7/2025) lantaran adanya konflik internal di pengelolaan kebun binatang antara manajemen lama dan manajemen baru. Polemik yang membelit operasional Bandung Zoo (Kebun Binatang Bandung) terus berlarut-larut, melewati beberapa periode pemerintahan dan hingga kini tak kunjung tuntas. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polemik yang membelit operasional Bandung Zoo (Kebun Binatang Bandung) terus berlarut-larut, melewati beberapa periode pemerintahan dan hingga kini tak kunjung tuntas.

Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya problematika serius dalam tata kelola Bandung Zoo sebagai aset publik yang saat ini dikelola oleh pihak swasta.

Hal tersebut diungkapkan oleh akademisi sekaligus pengamat politik dari Universitas Padjajaran (Unpad), Firman Manan, pada Selasa (14/10/2025). 

Menurutnya, masalah Kebun Binatang Bandung ini kini semakin kompleks dengan adanya kasus hukum yang turut membelit pengelolaannya.

Tiga Aspek Penting untuk Penyelesaian

Firman Mana menggarisbawahi beberapa aspek mendasar yang harus diperhatikan oleh semua pihak terkait agar persoalan Bandung Zoo dapat segera diselesaikan dan kebun binatang dapat beroperasi kembali secara optimal.

Baca juga: Fakta-fakta Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Belum Dipastikan yang Kabur dari Lembang Park Zoo

1. Patuhi Proses Hukum yang Berjalan Aspek pertama yang wajib dilakukan adalah memastikan semua pihak menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan terkait sengketa pengelolaan Bandung Zoo.

2. Penataan Tata Kelola Aset Publik Kedua, Firman menekankan perlunya penataan tata kelola Bandung Zoo sebagai aset publik. Penataan ini mencakup beberapa hal penting:

Memastikan pihak yang memiliki otoritas dan melakukan pengelolaan sudah jelas.
Memperkuat aspek legalitas pengelolaan.

KISRUH BANDUNG ZOO - Kasus korupsi dari sengketa lahan Kebun Binatang Bandung memasuki tahap persidangan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa, yakni Sri dan Bisma Bratakoesoema dengan tuntutan 15 tahun penjara, Selasa (30/9/2025) di PN Tipikor Bandung.
KISRUH BANDUNG ZOO - Kasus korupsi dari sengketa lahan Kebun Binatang Bandung memasuki tahap persidangan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa, yakni Sri dan Bisma Bratakoesoema dengan tuntutan 15 tahun penjara, Selasa (30/9/2025) di PN Tipikor Bandung. (muhamad nandri prilatama/tribun jabar)

Meningkatkan transparansi pengelolaan.

Memperketat pengawasan dan evaluasi oleh Pemerintah Kota Bandung.

3. Optimalisasi Birokrasi dan Kontribusi Publik Selanjutnya, ia menyoroti perlunya mengoptimalkan tata kelola birokrasi dari dinas dan badan terkait di Kota Bandung untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan yang berhubungan dengan kebun binatang.

Hal ini termasuk melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan yang berwenang memberikan izin konservasi.

Pengamat Politik Unpad, Firman Manan
Pengamat Politik Unpad, Firman Manan (Istimewa)

Terakhir, Firman menegaskan bahwa Bandung Zoo sebagai aset publik harus memberikan kontribusi maksimal terhadap publik.

Kontribusi ini mencakup akses publik yang jelas terhadap Bandung Zoo sebagai sarana wisata, konservasi, dan edukasi, serta kepastian kontribusi pendapatan yang jelas bagi Pemerintah Kota Bandung.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved