MinyaKita Disunat

Di Pangandaran, Uji Takar MinyaKita Rata-rata Kurang 20 Mililiter, Masih Bisa Ditoleransi

Uji takar tersebut dilakukan sejak Selasa 11 Maret 2025 di kantor Diskopdagin Kabupaten Pangandaran.

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
Padna/Tribun Jabar
Suasana saat pegawai Diskopdagin Kabupaten Pangandaran mengecek takaran minyakita di satu ruangan kantornya di Parigi, Pangandaran, Rabu (12/3/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Pasca viral takaran isi minyak goreng kemasan Miyakita tidak sesuai, Pemda melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Pangandaran melaksanakan uji takar.

Uji takar tersebut dilakukan sejak Selasa 11 Maret 2025 di kantor Diskopdagin Kabupaten Pangandaran.

Fungsional Ahli Muda Penera Ahli Muda Diskopdagin Kabupaten Pangandaran, Ari Ridwan Mas, menyatakan, sejak hari Selasa kemarin pihaknya menguji takaran minyak goreng Minyakita yang diproduksi Wilmar, atau PT. Multimas Nabati Asahan Serang.

Saat pengujian sampel Minyakita dengan kemasan berukuran 1 liter,  menemukan adanya kekuarang 7 Mililiter, 8 Mililiter, dan 10 Mililiter.

"Tapi, karena batas toleransinya 15 Mililiter jadi temuan kekurangan tersebut masih di bawah toleransinya," ujar Ari kepada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (12/3/.) siang.

Kemudian pengujian hari kedua pihaknya menggunakan sampel Minyakita 1 liter  yang diproduksi CV. Marta Permata Gemilang dari Sragen.

"Hasilnya, ditemukan adanya kekurangan takaran melebihi ambang batas atau toleransi," katanya. 

Dari empat sampel yang diuji, rata-rata kekurangannya mencapai 20 milliliter. Uji sampel ini disaksikan langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kabupaten Pangandaran.

Kini, pihaknya akan segera melaporkan hasil pengujian tersebut ke pihak Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Menurutnya, ada dua distributor Minyakita di Pangandaran dan sampel yang diuji itu dari pasar Parigi dan satu warung di Pangandaran.

Selain menguji takaran isi Minyakita, pihaknya juga menguji ukuran huruf dan angka satuan liter dalam kemasannya."Karena, hal itu suatu ketentuan," ucap Ari. *

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved