MinyaKita Disunat
Pemkab Cirebon Akan Inspeksi MinyaKita, Segera Tarik jika Tak Sesuai Takaran
Pemkab memastikan akan menelusuri peredaran Minyakita ‘palsu’ di wilayahnya dan mengambil tindakan tegas.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bergerak cepat menyikapi dugaan pengurangan takaran Minyakita yang marak terjadi di sejumlah daerah.
Pemkab memastikan akan menelusuri peredaran Minyakita ‘palsu’ di wilayahnya dan mengambil tindakan tegas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai menegaskan, bahwa Minyakita merupakan minyak goreng kemasan sederhana yang dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Produk ini disubsidi pemerintah agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Namun, baru-baru ini ditemukan fakta bahwa beberapa produsen mengurangi isi kemasan dari 1 liter menjadi hanya 750-800 mililiter, tanpa menyesuaikan harga.
Hal ini dinilai merugikan konsumen.
Sebagai langkah awal, Pemkab Cirebon menginstruksikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk melakukan inspeksi di pasar tradisional maupun modern guna memastikan Minyakita yang beredar sesuai standar.
Jika ditemukan produk yang tidak memenuhi takaran, pihaknya akan segera menarik dari peredaran.
"Untuk menghindari kerugian konsumen, kami telah meminta dinas terkait untuk segera turun ke lapangan."
"Jika ditemukan Minyakita dengan takaran tidak sesuai, produk tersebut akan ditarik," ujar Hilmi, Rabu (12/3/2025).
Selain itu, Pemkab Cirebon juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas produsen maupun distributor yang terbukti melakukan kecurangan.
Hilmi mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan dan segera melapor jika menemukan Minyakita dengan takaran yang kurang atau dijual di atas harga yang ditetapkan.
Seperti diketahui, kasus pengurangan takaran Minyakita sebelumnya telah dibongkar Bareskrim Polri.
Salah satu perusahaan yang diduga terlibat adalah PT Artha Eka Global Asia, yang berlokasi di Depok.
Pemilik perusahaan berinisial AWI telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengurangi isi kemasan Minyakita secara sengaja.
Kemenkop Cabut NIK Koperasi di Kudus yang Sunat MinyaKita, Badan Hukum Akan Dibekukan |
![]() |
---|
Polda Jabar Sidak di Pasar Kosambi Bandung Cek MinyaKita, dari 4 Sampel Semuanya Sesuai Takaran |
![]() |
---|
Di Pangandaran, Uji Takar MinyaKita Rata-rata Kurang 20 Mililiter, Masih Bisa Ditoleransi |
![]() |
---|
MinyaKita di Pasar Cimindi Banyak yang Disunat, Penjualan Pedagang Langsung Anjlok |
![]() |
---|
Perusahaan yang Terbukti Sunat Isi MinyaKita Akan Dicabut Izin Usahanya, Menteri Pertanian Sebut 3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.