Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Ronald Tannur Hadir di Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Dirinya, 3 Hakim Didakwa Terima Suap Rp 4,6 M

Ronald Tannur dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk bersaksi dalam sidang dengan para terdakwa yakni Erintuah, Mangapul dan Heru Hanindiyo.

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
KASUS PEMBUNUHAN DINI SERA: Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menghadirkan Gregorius Ronald Tannur dalam sidang kasus suap vonis bebas yang jerat tiga Hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025). Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gregorius Ronald Tannur hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas dirinya yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Adapun Ronald dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk bersaksi dalam sidang dengan para terdakwa yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindiyo.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tampak Ronald hadir di ruang sidang Mohammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta sekira pukul 11.04 WIB.

Ia terlihat mengenakan kemeja biru muda lengan panjang, berkacamata dan menggunakan masker biru muda.

Ronald awalnya tampak duduk di kursi pengunjung baris kedua terakhir sebelum dipanggil maju oleh Jaksa Penuntut Umum yang menghadirkannya.

Terlihat ia tidak mengucapkan sepatah kata pun saat disapa oleh awak media.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Dini Sera Sukabumi, Eksepsi Ibu Ronald Tannur Ditolak, Ini Penjelasan Hakim

Selain Ronald, Jaksa juga menghadirkan pengacara Lisa Rachmat sebagai saksi dalam sidang hari ini.

Keduanya pun kemudian dipanggil kehadapan majelis hakim untuk proses pemeriksaan identitas.

Setelah selesai memeriksa identitas keduanya, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso pun mempersilahkan Jaksa untuk memulai proses pemeriksaan.

Saat itu Jaksa memutuskan melakukan pemeriksaan kedua saksi secara terpisah dan Ronald Tannur jadi yang pertama diperiksa.

Sedangkan Lisa akan diperiksa usai proses pemeriksaan terhadap Ronald Tannur dilakukan.

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved