Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024

Pemprov Jabar Siapkan Anggaran Bantuan PSU Pilkada Tasikmalaya, Dedi Mulyadi: Biaya Dibagi Dua

Biaya untuk PSU Kabupaten Tasikmalaya diperkirakan mencapai Rp 60 miliar. Pemprov Jabar akan memberikan bantuan sekitar 60 persen

Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
ILUSTRASI PILKADA - Proses pencoblosan surat suara. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyiapkan anggaran bantuan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyiapkan anggaran bantuan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, KPU dan Bawaslu, pembiayaan PSU akan dialokasikan dari Provinsi dan Kabupaten Tasikmalaya.

"PSU dilaksanakan, biaya dibagi dua, provinsi dan kabupaten," ujar Dedi Mulyadi, dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: Pemkab Tasikmalaya Akui Tak Punya Anggaran untuk PSU, Sekda: Pilkada 2024 Hasil Nyicil Tiga Tahun

Biaya untuk PSU Kabupaten Tasikmalaya, kata dia, diperkirakan mencapai Rp 60 miliar. Dari jumlah tersebut, Pemprov Jabar akan memberikan bantuan sekitar 60 persen dari total kebutuhan. 

"Rp 60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan (nilainya) masih dihitung," katanya.

Bantuan dana untuk PSU Kabupaten Tasikmalaya, kata dia, tidak akan menganggu rencana efisiensi anggaran yang tengah dilakukan Pemprov Jabar. 

Dana untuk PSU Kabupaten Tasikmalaya, kata Dedi, akan diambil dari sisa dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang ada di KPU dan Bawaslu.

"Dana sisa yang kemarin di Bawaslu dan KPU masih ada, aman, aman, tidak menganggu efisiensi," ucapnya.

Sementara itu, Sekda Jabar Herman Suryatman memastikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menaruh perhatian serius pada penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya pasca putusan hasil sengketa oleh MK. 

"Pak Gubernur sangat konsen bagaimanapun juga ini kepentingan bersama khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya," ujar Herman.

Menurutnya, dalam rapat daring yang dipimpin oleh Gubernur, pihaknya membahas dan mencermati sejumlah konsekuensi teknis dari putusan MK. 

"Apa saja yang harus disiapkan, kegiatan apa yang harus dilakukan, A-Z tentu ini kan domainnya KPU," katanya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon Bupati-wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.

Baca juga: REAKSI Ade Sugianto Setelah Gagal Jadi Bupati Tasikmalaya Lagi, Panjatkan Doa Ini untuk Pengganti

Cecep-Asep mengajukan gugatan ke MK lantaran Ade Sugianto dianggap telah menjabat dua periode, sehingga tak bisa ikut lagi dalam Pilgub 2024. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved