Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024
Mengapa Ade Sugianto Batal jadi Bupati Tasikmalaya? Mahkamah Konstitusi Ungkap Alasan-alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon bupati (cabup) Ade Sugianto dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ade Sugianto batal jadi Bupati Tasikmalaya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan hasil putusan akhir sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024.
Dalam hasil putusan akhir yang dikeluarkan MK, Ade Sugianto didiskualifikasi dan pemungutan suara ulang akan diselenggarakan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon bupati (cabup) Ade Sugianto dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
Hal tersebut ditegaskan Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan sengketa Pilkada nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Alasan Mahkamah Konstitusi mendisualifikasi Ade Sugianto dikarenakan Bupati petahana Tasikmalaya itu dinilai telah melebihi dua periode masa jabatan.
Baca juga: Ade Sugianto Batal jadi Bupati Tasikmalaya, Pemilih Berpotensi Pindah ke Calon Lain
Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti empat Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan masa jabatan kepala daerah dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan;
2. "Masa jabatan yang telah dijalani" setengah atau lebih dari setengah masa jabatan adalah dihitung sama dan tidak dibedakan baik untuk yang menjabat secara definitif ataupun menjabat sementara;

3. 'Masa jabatan yang telah dijalani tersebut adalah masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (rill dan faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.
Diketahui, Pemohon mendalilkan H. Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.
Setelah Mahkamah mencermati secara seksama, telah ternyata yang menjadi persoalan utama adalah pada masa periode pertama H. Ade Sugianto, bukan pada periode kedua.
Pada periode pertama, Pemohon mendalilkan H. Ade Sugianto telah menjabat selama 2 tahun 7 bulan 18 hari atau lebih dari dua setengah tahun.
Guntur kemudian mengatakan, Mahkamah secara terang dan jelas menyatakan dalam amar dan/atau pertimbangannya bahwa cara menghitung masa jabatan seorang kepala daerah yang tidak selesai (penuh) dalam menjalankan jabatan selama 5 tahun dan di tengah masa jabatan digantikan oleh wakil kepala daerah, satu periode adalah 2 tahun 6 bulan atau lebih yang dihitung dengan tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara, serta masa jabatan yang digantikan tersebut dihitung sejak secara ril/faktual wakil kepala daerah menjalankan tugas menggantikan dan bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti (acting).
Artinya, apabila ada seorang kepala daerah yang berhalangan tetap karena tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya karena disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka sejak saat itu pula wakil kepala daerah baik karena jabatan (ex officio) atau karena penunjukkan maka secara ril/faktual pejabat tersebut dihitung telah mulai menjalankan tugas dan tanggungjawabnya berkaitan dengan "tugas dan wewenang" kepala daerah sekalipun statusnya masih menjadi wakil kepala daerah.
Terlepas dari apapun nama yang disematkan kepadanya: Pelaksana Tugas (Pit.), Penjabat Sementara (Pjs.), Pelaksana Harian (Plh.), Penjabat (Pj.), atau sebutan lainnya yang dimungkinkan jika ada kepala daerah yang berhalangan sebagaimana dimaksud di atas dan surat penunjukkan penggantiannya belum diterbitkan, maka sejak saat itu pula yang bersangkutan akan mulai dihitung sebagai wakil kepala daerah yang menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di suatu daerah.
Terkait hal itu, Mahkamah menilai, masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan 23 Maret 2021 adalah selama 2 tahun 6 bulan 18 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.
"Oleh karena itu, berdasarkan perhitungan tersebut, H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sehing harus dihitung telah-menjabat satu periode," kata Guntur.
Dengan demikian, Mahkamah menilai, dalil Pemohon berkenaan calon Bupati H. Ade Sugianto pada periode pertama telah menjabat lebih dari dua setengah tahun sehingga harus dihitung satu periode, sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode, menurut Mahkamah adalah dalil yang beralasan menurut hukum.
Oleh karena calon Bupati H. Ade Sugianto telah terbukti melewati/melebihi 2 periode, maka menurut Mahkamah H. Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan, "belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Cälon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota", sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Oleh karena itu, Mahkamah memandang hal demikian jelas telah melanggar atau menciderai prinsip penyelengaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas.
"Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," tutur Guntur.
Menindaklanjuti hal tersebut, Mahkamah memerintahkan kepada KPU agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tanpa menyertakan H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
"Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikuisertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemiih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilian Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tegas Ketua MK membacakan amar putusan.
Soal Persiapan Pemungutan Suara Ulang, KPU Kabupaten Tasikmalaya Tunggu Arahan KPU RI |
![]() |
---|
Eks Wagub Jabar Bakal Gantikan Ade di PSU Tasikmalaya, Pengamat Politik: Masa Edarnya Sudah Selesai |
![]() |
---|
Respons Ketua DPW PPP Soal Kabar Uu Ruzhanul Ulum Bakal Jadi Pengganti Ade di Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Uu Ruzhanul Ulum Digadang-gadang Bakal Jadi Pengganti Ade Sugianto di Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pemprov Jabar Siapkan Anggaran Bantuan PSU Pilkada Tasikmalaya, Dedi Mulyadi: Biaya Dibagi Dua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.