Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024

Ade Sugianto Batal jadi Bupati Tasikmalaya, Pemilih Berpotensi Pindah ke Calon Lain

partai pengusung pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz, perlu mengambil langkah strategis untuk mempertahankan atau meningkatkan elektabilitas.

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Aldi M. Perdana/Tribun Jabar
DISKUALIFIKASI - Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto saat ditemui TribunPriangan.com pada Kamis (9/11/2023). Ade Sugianto batal jadi Bupati Tasikmalaya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan hasil putusan akhir sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ade Sugianto batal jadi Bupati Tasikmalaya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan hasil putusan akhir sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024.

Dalam hasil putusan akhir yang dikeluarkan MK, Ade Sugianto didiskualifikasi dan pemungutan suara ulang akan diselenggarakan.

Sidang Mutusan MK terliat sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024 tersebut digelar hari ini, Senin (24/2/2025) dan sidang telah dibacakan pukul 11.28 WIB.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya, berpotensi memengaruhi dinamika politik dan elektoral, termasuk suara pasangan calon (paslon) yang sebelumnya menang. 

Hal itu diungkapkan pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, saat dihubungi Senin (24/2/2025).

Dikatakan Kristian, jika dilakukan pemungutan suara ulang, faktor-faktor seperti perubahan elektabilitas, pola pilihan pemilih, dan momentum politik dapat memengaruhi hasil. 

"Diskualifikasi ini bisa mengubah persepsi pemilih, terutama jika ada ketidakpuasan atau kekecewaan publik. Pemilih mungkin beralih ke paslon lain, jika merasa paslon yang didiskualifikasi tidak lagi layak atau jika ada kampanye efektif dari pesaing yang mampu menarik pemilih dari kubu tertentu untuk berpindah kepada kubu yang baru," ujar Kristian.

Selain itu, kata dia, pemungutan suara ulang ini dapat dimanfaatkan oleh paslon lain untuk membangun narasi baru dan menarik simpati pemilih yang sebelumnya memiliki pilihan yang berbeda.

Sementara partai pengusung pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz, perlu mengambil langkah strategis untuk mempertahankan atau meningkatkan elektabilitas paslon yang diusungnya. 

"Langkah-langkah tersebut antara lain membangun narasi positif yang meyakinkan publik bahwa paslon yang diusung tetap layak dipilih," katanya.

Partai juga, kata dia, harus memastikan koalisi internal tetap solid dan mendukung penuh paslon. 

"Kampanye intensif perlu dilakukan untuk memperkuat citra dan program kerja paslon, serta menjawab keraguan publik terhadap efektivitas program paslon. Pendekatan ke basis pemilih juga penting untuk menguatkan hubungan dan mengatasi potensi kehilangan suara akibat diskualifikasi," katanya.

Sementara terkait teknis penyelenggaraan pemungutan suara ulang, terutama soal anggaran perlu menjadi perhatian.

Sebab, penyelenggaraan pemungutan suara ulang memerlukan persiapan teknis dan anggaran yang tidak sederhana. 

"Anggaran pemungutan suara ulang biasanya bersumber dari APBN atau APBD, tergantung pada tingkat pemilihan, sehingga perlu koordinasi yang intensif antara KPU, pemerintah pusat, dan daerah. Alokasi dana harus mencakup biaya logistik seperti surat suara dan kotak suara, honor petugas, transportasi, serta sosialisasi ke pemilih," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved