Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024

Ade Sugianto Batal jadi Bupati Tasikmalaya, Pemilih Berpotensi Pindah ke Calon Lain

partai pengusung pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz, perlu mengambil langkah strategis untuk mempertahankan atau meningkatkan elektabilitas.

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Aldi M. Perdana/Tribun Jabar
DISKUALIFIKASI - Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto saat ditemui TribunPriangan.com pada Kamis (9/11/2023). Ade Sugianto batal jadi Bupati Tasikmalaya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan hasil putusan akhir sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024. 

KPU juga perlu memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan transparan untuk menghindari pemborosan. Selain itu, kata dia, harus dilakukan dalam waktu yang cukup cepat untuk menjaga momentum demokrasi, tetapi juga memastikan semua persiapan teknis dan anggaran terpenuhi.

Apa Itu Pemungutan Suara Ulang

Dikutip dari situs Bawaslu Kota Cimahi, Pemungutan suara ulang (PSU) merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 372 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila:

(a) Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
(c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. 
(d) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved