Jadwal Pencairan THR 2025 bagi Pekerja Swasta dan ASN, Lengkap dengan Cara Menghitungnya
Berikut ini jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, lengkap dengan cara menghitungnya.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pembayaran THR bagi pekerja swasta tahun ini.
Prabowo mengatakan, THR 2025 bagi pekerja swasta akan dibayarkan pada Maret 2025.
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan maret 2025," kata Prabowo usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan dikutip dari Kompas TV, Senin (17/2/2025).
Selain itu, Prabowo juga mengumumkan 7 kebijakan lainnya yang bertujuan untuk menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal pertama.
Termasuk kebijakan kenaikan UMP 2024, dan optimalisasi penyaluran bansos di bulan Februari dan Maret 2025.
THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.
Lantas, bagaimana ketentuan pembayaran THR menurut peraturan?
Baca juga: Ojek Online Demo Tutut THR 2025, Pemerintah Setuju, Grab Respons dengan 6 Inisiatif Untuk Mitra
Aturan pembayaran THR
Merujuk Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, ketentuan pembayaran THR sebagai berikut.
1. Bagi pekerja/buruh, yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan , upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
2. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
3. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, atau kebiasaan tersebut.
Tunjangan Hari Raya (THR)
THR 2025
jadwal pencairan THR
pekerja swasta
Aparatur Sipil Negara
Cara menghitung THR
Maret 2025
ASN Bapenda Kota Bandung Dipecat Setelah Tilap Duit Pajak Rp 321 Juta? Ini Kata Kepala BKPSDM |
![]() |
---|
Bejat, ASN di Disnaker Bandung Barat Tega Cabuli Tiga Anak Tirinya Sendiri |
![]() |
---|
Gelombang Mutasi ASN Purwakarta ke Pemprov Jabar, Kepala BKPSDM Akui Banyak Kursi Kosong |
![]() |
---|
Nasib ASN di Landak Kalbar Viral Main HP & Merokok saat Upacara 17 Agustus, Bupati: Sanksi Setimpal |
![]() |
---|
Perincian Besaran Gaji ASN Sesuai Golongan, Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.