Jadwal Pencairan THR 2025 bagi Pekerja Swasta dan ASN, Lengkap dengan Cara Menghitungnya

Berikut ini jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, lengkap dengan cara menghitungnya.

Tribunnews.com
ILUSTRASI THR - Berikut ini jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) 2025 bagi pekerja swasta dan ASN, lengkap dengan cara menghitungnya. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pembayaran THR bagi pekerja swasta tahun ini.

Prabowo mengatakan, THR 2025 bagi pekerja swasta akan dibayarkan pada Maret 2025.

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan maret 2025," kata Prabowo usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan dikutip dari Kompas TV, Senin (17/2/2025).

Selain itu, Prabowo juga mengumumkan 7 kebijakan lainnya yang bertujuan untuk menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal pertama.

Termasuk kebijakan kenaikan UMP 2024, dan optimalisasi penyaluran bansos di bulan Februari dan Maret 2025.

THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.

Lantas, bagaimana ketentuan pembayaran THR menurut peraturan?

Baca juga: Ojek Online Demo Tutut THR 2025, Pemerintah Setuju, Grab Respons dengan 6 Inisiatif Untuk Mitra

Aturan pembayaran THR

Merujuk Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, ketentuan pembayaran THR sebagai berikut. 

1. Bagi pekerja/buruh, yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut: 

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan , upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

2. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

3. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau  kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, atau kebiasaan tersebut. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved