Jadwal Pencairan THR 2025 bagi Pekerja Swasta dan ASN, Lengkap dengan Cara Menghitungnya
Berikut ini jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, lengkap dengan cara menghitungnya.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
4. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Cara menghitung THR pekerja swasta
Dilansir dari Kompas TV, inilah cara untuk menghitung THR karyawan swasta pada Lebaran.
1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
2. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Rumus = (Masa kerja dibagi 12) x 1 bulan upah
Perlu dicatat bahwa penghitungan upah sebulan yang dimaksud adalah tanpa tunjangan atau upah bersih (clean wages).
Misalnya, jika gaji bulanan Anda adalah Rp 3.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp 3.000.000.
Sementara itu, jika masa kerja Anda hanya 7 bulan, perhitungan THR-nya adalah: 7/12 × Rp3.000.000 = Rp1.750.000.
Baca juga: 4 Rekomendasi Restoran Sunda di Kota Bandung yang Cocok untuk Munggahan Jelang Puasa Ramadhan 2025
3. Bagi pekerja/buruh yang dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
4. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
5. Untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adanya ketentuan ini, pemerintah berharap THR dapat menunjang karyawan dalam pemenuhan kebutuhan hari raya keagamaan.
Selain itu, adanya THR juga untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Jika karyawan tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan diatas maka berhak melaporkan permasalahan tersebut kepada Dinas Ktenagakerjaan setempat.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Tunjangan Hari Raya (THR)
THR 2025
jadwal pencairan THR
pekerja swasta
Aparatur Sipil Negara
Cara menghitung THR
Maret 2025
ASN Bapenda Kota Bandung Dipecat Setelah Tilap Duit Pajak Rp 321 Juta? Ini Kata Kepala BKPSDM |
![]() |
---|
Bejat, ASN di Disnaker Bandung Barat Tega Cabuli Tiga Anak Tirinya Sendiri |
![]() |
---|
Gelombang Mutasi ASN Purwakarta ke Pemprov Jabar, Kepala BKPSDM Akui Banyak Kursi Kosong |
![]() |
---|
Nasib ASN di Landak Kalbar Viral Main HP & Merokok saat Upacara 17 Agustus, Bupati: Sanksi Setimpal |
![]() |
---|
Perincian Besaran Gaji ASN Sesuai Golongan, Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.