Bahaya bagi Perguruan Tinggi jika Ikut Kelola Tambang, ITB Dukung Keputusan DPR: Fokus pada Tridarma

Rektor ITB menyatakan, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan langsung tambang dapat menimbulkan tantangan serius bagi independensi akademik

|
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
dokumentasi Tribun Jabar
KAMPUS ITB - Institut Teknologi Bandung (ITB) menanggapi keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sepakat untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Institut Teknologi Bandung (ITB) menanggapi keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sepakat untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi

Sebelumnya, rencana perguruan tinggi mengelola tambang ini diusulkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu bara (minerba).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung izin tambang kepada perguruan tinggi. 

Baca juga: Kisah Ipul, Anak Pedagang Nasi Goreng Cumlaude di ITB, Kini Jadi Ahli Emas & Berangkatkan Ortu Umroh

Sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memiliki fakultas pertambangan, ITB menilai bahwa keputusan ini sejalan dengan prinsip dasar perguruan tinggi dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Diketahui, DPR sempat mengusulkan agar perguruan tinggi dapat mengelola pertambangan dalam revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Namun, pihaknya berpandangan bahwa kegiatan pertambangan merupakan proses yang membutuhkan investasi besar, memiliki pengembalian modal jangka panjang, serta memiliki tingkat risiko tinggi yang memerlukan pengelolaan yang sangat cermat. 

Rektor ITB Prof. Tatacipta Dirgantara, menyatakan, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan langsung tambang dapat menimbulkan tantangan serius bagi independensi akademik dan integritas institusi pendidikan.

Bahkan di tingkat global, belum ada perguruan tinggi yang memiliki konsesi pertambangan secara langsung, karena hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif terkait keberpihakan perguruan tinggi terhadap industri tertentu.

“ITB berpandangan sama dengan keputusan pembatalan tersebut, agar perguruan tinggi tetap menjaga marwahnya dengan berfokus pada Tridarma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), dan mempertahankan indepedensi akademiknya,” jelasnya, saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025). 

Meski demikian, ITB menilai bahwa perguruan tinggi tetap dapat berkontribusi dalam industri pertambangan Indonesia melalui berbagai cara, antara lain:

Baca juga: Perguruan Tinggi Batal Terima Izin Pengelolaan Tambang, Pemerintah dan DPR Sepakat Tak

1. Menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap bekerja di industri pertambangan Indonesia.

2. Melaksanakan penelitian serta menerapkan hasil-hasilnya untuk kemajuan industri pertambangan.

3. Memberikan layanan kepakaran dalam bidang pertambangan melalui unit-unit usaha resmi milik perguruan tinggi.

Selain itu, ITB juga melihat bahwa manfaat dari industri pertambangan yang lebih diharapkan bagi perguruan tinggi meliputi:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved