Bahaya bagi Perguruan Tinggi jika Ikut Kelola Tambang, ITB Dukung Keputusan DPR: Fokus pada Tridarma
Rektor ITB menyatakan, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan langsung tambang dapat menimbulkan tantangan serius bagi independensi akademik
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Institut Teknologi Bandung (ITB) menanggapi keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sepakat untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
Sebelumnya, rencana perguruan tinggi mengelola tambang ini diusulkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu bara (minerba).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung izin tambang kepada perguruan tinggi.
Baca juga: Kisah Ipul, Anak Pedagang Nasi Goreng Cumlaude di ITB, Kini Jadi Ahli Emas & Berangkatkan Ortu Umroh
Sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memiliki fakultas pertambangan, ITB menilai bahwa keputusan ini sejalan dengan prinsip dasar perguruan tinggi dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Diketahui, DPR sempat mengusulkan agar perguruan tinggi dapat mengelola pertambangan dalam revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Namun, pihaknya berpandangan bahwa kegiatan pertambangan merupakan proses yang membutuhkan investasi besar, memiliki pengembalian modal jangka panjang, serta memiliki tingkat risiko tinggi yang memerlukan pengelolaan yang sangat cermat.
Rektor ITB Prof. Tatacipta Dirgantara, menyatakan, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan langsung tambang dapat menimbulkan tantangan serius bagi independensi akademik dan integritas institusi pendidikan.
Bahkan di tingkat global, belum ada perguruan tinggi yang memiliki konsesi pertambangan secara langsung, karena hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif terkait keberpihakan perguruan tinggi terhadap industri tertentu.
“ITB berpandangan sama dengan keputusan pembatalan tersebut, agar perguruan tinggi tetap menjaga marwahnya dengan berfokus pada Tridarma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), dan mempertahankan indepedensi akademiknya,” jelasnya, saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
Meski demikian, ITB menilai bahwa perguruan tinggi tetap dapat berkontribusi dalam industri pertambangan Indonesia melalui berbagai cara, antara lain:
Baca juga: Perguruan Tinggi Batal Terima Izin Pengelolaan Tambang, Pemerintah dan DPR Sepakat Tak
1. Menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap bekerja di industri pertambangan Indonesia.
2. Melaksanakan penelitian serta menerapkan hasil-hasilnya untuk kemajuan industri pertambangan.
3. Memberikan layanan kepakaran dalam bidang pertambangan melalui unit-unit usaha resmi milik perguruan tinggi.
Selain itu, ITB juga melihat bahwa manfaat dari industri pertambangan yang lebih diharapkan bagi perguruan tinggi meliputi:
izin pengelolaan tambang
Bahlil Lahadalia
perguruan tinggi
Institut Teknologi Bandung (ITB)
ITB
Tatacipta Dirgantara
ITB Tanam Pohon Beringin Bersejarah Berusia 106 Tahun di Kampus Cirebon, Pengingat Kebersamaan |
![]() |
---|
Daftar 20 PTN Penerima KIP Kuliah Terbanyak, Termasuk di Jabar, Rekomendasi Daftar SNBP 2026 |
![]() |
---|
Heboh Kabar Karyawan SPBU Swasta Kena PHK Imbas Stok BBM Kosong, Ini Penjelasan Shell dan Pemerintah |
![]() |
---|
Menteri Bahlil Tegaskan Pemerintah Tak Bersalah, Sebut Alasan BBM SPBU Swasta Langka |
![]() |
---|
Sinergi DJKI, UNPAR, & ITB: Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual di Dunia Akademis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.