Bahaya bagi Perguruan Tinggi jika Ikut Kelola Tambang, ITB Dukung Keputusan DPR: Fokus pada Tridarma
Rektor ITB menyatakan, keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan langsung tambang dapat menimbulkan tantangan serius bagi independensi akademik
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
1. Penyediaan lokasi pertambangan yang dialokasikan oleh pemerintah atau industri untuk kegiatan praktikum serta penelitian bagi mahasiswa dan dosen.
2. Penguatan kerja sama antara perguruan tinggi dan industri pertambangan dalam bentuk pendidikan dan penelitian melalui skema-skema yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Menurutnya, Institut Teknologi Bandung berkomitmen untuk menjaga independensi akademik dan integritas institusi pendidikan.
"Kami percaya bahwa keputusan untuk tidak memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi adalah langkah yang tepat. ITB akan terus berkontribusi pada kemajuan industri pertambangan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dengan demikian, ITB tetap berkomitmen untuk mendukung kemajuan industri pertambangan nasional melalui perannya sebagai institusi akademik yang berfokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa kehilangan independensi akademiknya.
Izin IWUP untuk Perguruan Tinggi Ditentang WALHI Jabar
Rancangan Undang-undang Perubahan Ketiga atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) saat ini mencakup peran perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, rencana tersebut sangat bertentangan dengan fungsi utama perguruan tinggi sendiri.
“Universitas sendiri sebagai pendidikan, ini bertentangan dengan fungsi di mana universitas itu sebagai wahana pendidikan bukan sebagai wahana yang di mana proyeksikan untuk pertambangan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan akan berdampak terhadap kualitas mutu pendidikan yang mempengaruhi keseriusan rektor dan para dosen yang diwajibkan memberikan pelayanan pendidikan yang baik kepada mahasiswanya.
“Ketika ada fungsi tambahan mereka dapat dipercaya mendapatkan kegiatan ini (pertambangan). Nah, dampak yang lain meskipun secara akademisi kegiatan-kegiatan tambang akan lebih baik, misal ketika ada saran memiliki konsep dan metode serta ppengetahuan yang lebih baik dari kampus, atau perguruan tinggi, ya tidak juga,” jelasnya.
Pasalnya, kata dia, tidak semua perguruan tinggi memiliki konsen atas kegiatan terkait pertambangan sendiri, hanya beberapa universitas yang ada prodi teknik pertambangan.
“Tidak semua perguruan tinggi itu tidak memiliki konsentrasi atau spesifik terhadap pertambangan itu sendiri. Maka kalau disamaratakan terhadap universitas atau perguruan tinggi ini, saya pikir keliru dan bertentangan terhadap fungsi perguruan tinggi/kampus itu sendiri,” ujarnya.
Dia menuturkan, dampak kerusakan yang ditimbulkan mencakup ekosistem pertambangan.
“Ya, tentu apalagi kalau misalkan mereka tidak memahami peraturan yang ada di negara kita. Misal peraturan yang mengatur terkait UU mangatur terkait pengelolaan lingkungan hidup itu sangat spesifik,” ujarnya.
izin pengelolaan tambang
Bahlil Lahadalia
perguruan tinggi
Institut Teknologi Bandung (ITB)
ITB
Tatacipta Dirgantara
ITB Tanam Pohon Beringin Bersejarah Berusia 106 Tahun di Kampus Cirebon, Pengingat Kebersamaan |
![]() |
---|
Daftar 20 PTN Penerima KIP Kuliah Terbanyak, Termasuk di Jabar, Rekomendasi Daftar SNBP 2026 |
![]() |
---|
Heboh Kabar Karyawan SPBU Swasta Kena PHK Imbas Stok BBM Kosong, Ini Penjelasan Shell dan Pemerintah |
![]() |
---|
Menteri Bahlil Tegaskan Pemerintah Tak Bersalah, Sebut Alasan BBM SPBU Swasta Langka |
![]() |
---|
Sinergi DJKI, UNPAR, & ITB: Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual di Dunia Akademis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.