TRIBUNJABAR.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis dengan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk memperkuat ekosistem dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan akademis. Acara yang digelar di Kampus UNPAR pada Jumat, 12 September 2025 ini turut didukung penuh dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, beserta jajarannya, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br Pandia, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan.
Kegiatan dibuka oleh Rektor UNPAR, Prof. Ir. Tri Basuki Joewono, Ph.D., yang menyatakan bahwa kerja sama ini sejalan dengan fokus UNPAR dalam pembinaan UMKM dan inkubasi bisnis. Sementara itu, Rektor ITB, Prof. Dr. Ir. Tatacipta Dirgantara, M.T., menegaskan PKS ini merupakan langkah penting untuk mendorong komersialisasi hasil riset. Kehadiran Kakanwil Asep Sutandar dalam kegiatan ini menggarisbawahi komitmen Kemenkum Jabar dalam mengawal dan memfasilitasi sinergi antara regulator dengan institusi pendidikan untuk memajukan kesadaran akan pentingnya KI di Jawa Barat.
Sinergi DJKI, UNPAR, & ITB: Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual di Dunia Akademis
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dalam sambutannya menekankan bahwa peran DJKI adalah mendorong pemberdayaan dan pemanfaatan KI secara optimal. Ia mengapresiasi kolaborasi ini sebagai bukti komitmen bersama dan menyoroti pentingnya tiga pilar perguruan tinggi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai fondasi kuat bagi lahirnya inovasi dan penguatan daya saing bangsa.
Setelah seremoni, kegiatan dilanjutkan dengan kuliah umum oleh Dirjen KI bertajuk “Dari Ide Menjadi Aset: Kekayaan Intelektual Jembatan yang Menghubungkan Dunia Akademis dengan Dunia Komersial”. Razilu memaparkan tren investasi global yang bergeser ke aset tak berwujud dan menekankan peran vital KI sebagai jembatan antara riset akademis dan kebutuhan komersial. Ia mendorong seluruh civitas akademika untuk aktif mendaftarkan karya ilmiah mereka seperti skripsi, tesis, dan disertasi melalui layanan e-HakCipta DJKI sebagai langkah awal perlindungan hukum agar setiap ide brilian dapat berkembang menjadi aset bernilai ekonomi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.