Praperadilan 2 Pimpinan Kebun Binatang Bandung Sudah Masuk di PN, Kejati Yakin Bakal Gugur
Dua pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yakni Raden Bisma Bratakoesoema alias RBB dan Sri (S) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yakni Raden Bisma Bratakoesoema alias RBB dan Sri (S) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.
Keduanya pun mengajukan praperadilan dalam kasua penguasaan lahan kebun binatang Bandung.
Praperadilan keduanya sudah teregister di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Sri mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bdg, sedangkan Bisma dengan nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Bdg.
Praperadilan Sri sudah melewati tahap pembacaan gugatan dan akan memasuki agenda jawaban atau tanggapan dari pihak Kejati Jabar hari ini.
Sedangkan praperadilan Bisma, diagendakan baru masuk tahap pembacaan gugatan.
Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya menyebut praperadilan itu hak tersangka. Pihaknya sudah siap menyampaikan pertimbangannya dalam kasus tersebut.
"Berkas penyidikan Bisma maupun Sri saat ini sudah masuk dalam tahap prapenuntutan. Kami meyakini praperadilan keduanya nanti akan gugur di pengadilan," katanya, Jumat (7/2/2025).
Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) saat ini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Sedangkan Sri (S), ditahan Kejati Jabar di Rutan Perempuan Bandung selama proses penyidikan.
Baca juga: Ini Saran DPRD Setelah Pengelola Kebun Binatang Bandung Terjerat Kasus Hukum Hingga Aset Disita
Kasus tersebut berawal sejak Januari 2022 menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Kemudian Sri merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.
Kata Cahya, lahan kebun binatang Bandung seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi merupakan barang milik daerah (BMD) yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) model A Pemkot Bandung sejak 2005.
Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan sistem sewa untuk keperluan kebun binatang.
Namun, perjanjian sewa menyewa lahan itu sudah berakhir sejak 30 November 2007.
Sementara, Yayasan Margasatwa Tamansari, katanya, tetap menjalankan operasional kebun binatang tanpa memberikan setoran kepada kas daerah Pemkot Bandung.
"Pada tahun 2017 sampai 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari JS," ujar Cahya.
Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung pada 21 Januari 2022 mengalami pergantian kepengurusan.
Jadi Posko Darurat, Korban Demo di Bandung Dilarikan ke Unisba |
![]() |
---|
Momen Dedi Mulyadi Datangi Pendemo di DPRD Jabar, Mata Berair Hidung Memerah Efek Gas Air Mata |
![]() |
---|
Mega Travel Fair di Bandung, Ada Diskon Tiket Pesawat Hingga Hotel |
![]() |
---|
Demo Depan Gedung DPRD Jabar, Pos Polisi Dibakar, Sejumlah Jalan di Bandung Macet Parah |
![]() |
---|
Wajah Bercoreng Putih, Dedi Mulyadi Temui Pengunjuk Rasa yang Bertahan di Gedung DPRD Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.