Praperadilan 2 Pimpinan Kebun Binatang Bandung Sudah Masuk di PN, Kejati Yakin Bakal Gugur

Dua pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yakni Raden Bisma Bratakoesoema alias RBB dan Sri (S) telah ditetapkan sebagai tersangka.

istimewa
PRAPERADILAN - Penyidik Kejati Jabar menetapkan S selaku Ketua Pembina pada Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung (pada 2022 sampai sekarang) dan RBB selaku Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tersangka dan ditahanan. Mereka mengajukan praperadilan dan praperadilan keduanya sudah teregister di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Menurut Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, Jumat (7/2/2025), Sri mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bdg, sedangkan Bisma dengan nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Bdg. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yakni Raden Bisma Bratakoesoema alias RBB dan Sri (S) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jabar. 

Keduanya pun mengajukan praperadilan dalam kasua penguasaan lahan kebun binatang Bandung.

Praperadilan keduanya sudah teregister di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Sri mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bdg, sedangkan Bisma dengan nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Bdg.

Praperadilan Sri sudah melewati tahap pembacaan gugatan dan akan memasuki agenda jawaban atau tanggapan dari pihak Kejati Jabar hari ini. 

Sedangkan praperadilan Bisma, diagendakan baru masuk tahap pembacaan gugatan.

Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya menyebut praperadilan itu hak tersangka. Pihaknya sudah siap menyampaikan pertimbangannya dalam kasus tersebut.

"Berkas penyidikan Bisma maupun Sri saat ini sudah masuk dalam tahap prapenuntutan. Kami meyakini praperadilan keduanya nanti akan gugur di pengadilan," katanya, Jumat (7/2/2025).

Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) saat ini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung.  Sedangkan Sri (S), ditahan Kejati Jabar di Rutan Perempuan Bandung selama proses penyidikan. 

Baca juga:  Ini Saran DPRD Setelah Pengelola Kebun Binatang Bandung Terjerat Kasus Hukum Hingga Aset Disita

Kasus tersebut berawal sejak Januari 2022 menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Kemudian Sri merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

Kata Cahya, lahan kebun binatang Bandung seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi merupakan barang milik daerah (BMD) yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) model A Pemkot Bandung sejak 2005. 

Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan sistem sewa untuk keperluan kebun binatang.

Namun, perjanjian sewa menyewa lahan itu sudah berakhir sejak 30 November 2007. 
Sementara, Yayasan Margasatwa Tamansari, katanya, tetap menjalankan operasional kebun binatang tanpa memberikan setoran kepada kas daerah Pemkot Bandung.

"Pada tahun 2017 sampai 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari JS," ujar Cahya.

Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung pada 21 Januari 2022 mengalami pergantian kepengurusan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved