Ayah Bejat di Cirebon Tega Lecehkan Putri Tirinya, Korban Diberi Obat Tidur agar Tak Sadar

Seorang ayah tiri berinisial S (51) tega melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
BAPAK BEJAT - Ayah tiri berinisial S (51), dihadirkan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya 

Pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76d dan atau pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved