Ayah Bejat di Cirebon Tega Lecehkan Putri Tirinya, Korban Diberi Obat Tidur agar Tak Sadar
Seorang ayah tiri berinisial S (51) tega melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
BAPAK BEJAT - Ayah tiri berinisial S (51), dihadirkan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya
Pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76d dan atau pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon Ditahan, Terungkap Kerugian Negara Rp 26,5 Miliar |
![]() |
---|
Kasus Foto AI Siswi Cirebon: SMAN 1 Perketat Aturan Ponsel, Orang Tua Diminta Awasi Anak |
![]() |
---|
2 Siswa Cirebon Pelaku Editan Foto AI Mundur dari Sekolah, pernah Bersahabat dengan Korban |
![]() |
---|
Modus Penyebaran Foto Bugil Siswi SMA di Cirebon Editan AI: Dijual Online Rp 50 Ribu untuk 20 Foto |
![]() |
---|
Heboh Foto Vulgar Siswi SMA Cirebon Editan AI, Kuasa Hukum Ungkap Peran Pemasok hingga Pengedit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.