Ayah Bejat di Cirebon Tega Lecehkan Putri Tirinya, Korban Diberi Obat Tidur agar Tak Sadar

Seorang ayah tiri berinisial S (51) tega melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
BAPAK BEJAT - Ayah tiri berinisial S (51), dihadirkan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kasus kejahatan seksual kembali terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Seorang ayah tiri berinisial S (51) tega melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, pelaku memberikan makanan atau minuman yang telah dicampur dengan obat tidur kepada korban.

"Modus operandi tersangka ini memberikan makanan atau minuman kepada korban yang sebenarnya sudah dicampurkan dengan obat tidur," ujar Eki saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/2/2025).

Baca juga: Pekerja Serabutan di Majalengka yang Rudapaksa Adik Iparnya hingga Hamil Terancam 15 Tahun Penjara

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban yang berusia (16) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya yang sedang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.

"Untuk bisa ada pelaporan ini, dilaporkan oleh ayah kandung karena korban pada saat bangun tidur selalu merasakan sakit."

"Sehingga, pada satu kesempatan si korban ini memberitahukan kepada kakaknya, yang kebetulan sedang menjadi PMI di Taiwan," ucapnya.

Sang kakak yang curiga kemudian meminta korban untuk melakukan panggilan video.

Saat panggilan video berlangsung, terlihat pelaku melakukan tindakan asusila saat korban tertidur.

"Kemudian kakaknya ini menyuruh adiknya untuk video call, kemudian hp-nya diletakkan di samping tempat tidur, ternyata pada saat video call berlangsung memang yang korban itu tertidur, tersangka ini melakukan aksinya, mulai terungkapnya di situ," jelas dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali.

"Untuk dilakukannya itu tiga kali, yang pertama itu pada bulan Desember tahun 2023, kemudian awal Januari 2024 dan terakhir itu Agustus 2024," katanya.

Saat ini, korban dalam kondisi syok dan mendapatkan pendampingan psikologis.

"Kondisi korban saat ini masih pemulihan secara psikologis, kita juga masih melakukan pendampingan kepada korban karena saat ini masih syok," katanya.

Baca juga: Pria Bejat di Majalengka yang Rudapaksa Adik Ipar Tinggal Serumah dengan Korban, Kerap Ancam Korban

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved