Ayah Bejat di Cirebon Tega Lecehkan Putri Tirinya, Korban Diberi Obat Tidur agar Tak Sadar
Seorang ayah tiri berinisial S (51) tega melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kasus kejahatan seksual kembali terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Seorang ayah tiri berinisial S (51) tega melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, pelaku memberikan makanan atau minuman yang telah dicampur dengan obat tidur kepada korban.
"Modus operandi tersangka ini memberikan makanan atau minuman kepada korban yang sebenarnya sudah dicampurkan dengan obat tidur," ujar Eki saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Pekerja Serabutan di Majalengka yang Rudapaksa Adik Iparnya hingga Hamil Terancam 15 Tahun Penjara
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban yang berusia (16) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya yang sedang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.
"Untuk bisa ada pelaporan ini, dilaporkan oleh ayah kandung karena korban pada saat bangun tidur selalu merasakan sakit."
"Sehingga, pada satu kesempatan si korban ini memberitahukan kepada kakaknya, yang kebetulan sedang menjadi PMI di Taiwan," ucapnya.
Sang kakak yang curiga kemudian meminta korban untuk melakukan panggilan video.
Saat panggilan video berlangsung, terlihat pelaku melakukan tindakan asusila saat korban tertidur.
"Kemudian kakaknya ini menyuruh adiknya untuk video call, kemudian hp-nya diletakkan di samping tempat tidur, ternyata pada saat video call berlangsung memang yang korban itu tertidur, tersangka ini melakukan aksinya, mulai terungkapnya di situ," jelas dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali.
"Untuk dilakukannya itu tiga kali, yang pertama itu pada bulan Desember tahun 2023, kemudian awal Januari 2024 dan terakhir itu Agustus 2024," katanya.
Saat ini, korban dalam kondisi syok dan mendapatkan pendampingan psikologis.
"Kondisi korban saat ini masih pemulihan secara psikologis, kita juga masih melakukan pendampingan kepada korban karena saat ini masih syok," katanya.
Baca juga: Pria Bejat di Majalengka yang Rudapaksa Adik Ipar Tinggal Serumah dengan Korban, Kerap Ancam Korban
Pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76d dan atau pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
6 Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon Ditahan, Terungkap Kerugian Negara Rp 26,5 Miliar |
![]() |
---|
Kasus Foto AI Siswi Cirebon: SMAN 1 Perketat Aturan Ponsel, Orang Tua Diminta Awasi Anak |
![]() |
---|
2 Siswa Cirebon Pelaku Editan Foto AI Mundur dari Sekolah, pernah Bersahabat dengan Korban |
![]() |
---|
Modus Penyebaran Foto Bugil Siswi SMA di Cirebon Editan AI: Dijual Online Rp 50 Ribu untuk 20 Foto |
![]() |
---|
Heboh Foto Vulgar Siswi SMA Cirebon Editan AI, Kuasa Hukum Ungkap Peran Pemasok hingga Pengedit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.