Pria Bejat di Majalengka yang Rudapaksa Adik Ipar Tinggal Serumah dengan Korban, Kerap Ancam Korban
Bahkan, korban yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut diketahui tengah hamil tujuh bulan akibat perbuatan bejat DS sang kakak ipar
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka meringkus pria berinisial DS (44) yang melakukan rudapaksa pada adik iparnya sendiri.
Bahkan, korban yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut diketahui tengah hamil tujuh bulan akibat perbuatan bejat DS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka dan korban tinggal serumah di wilayah Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Kasus Pekerja Serabutan Asal Majalengka Rudapaksa Adik Iparnya Terungkap Karena Hal Ini
Selain itu, tersangka juga diduga melancarkan aksi bejatnya berulang kali hingga korban yang masih berusia 18 tahun itu hamil tujuh bulan.
"Tersangka merupakan kakak ipar korban, dan selama ini mereka juga tinggal di rumah yang sama," ujar Tito Witular saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (8/2/2025).
Tersangka yang sehari-hari bekerja serabutan itu pun diduga kerap mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya kepada keluarga atau kerabatnya.
Pihaknya mengakui, perbuatan DS akhirnya terbongkar setelah korban nekat menceritakan perbuatan kakak iparnya hingga berbadan dua kepada orang tuanya.
Ia mengatakan, orang tua korban pun langsung melaporkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut ke Satreskrim Polres Majalengka pada 3 Januari 2025.
"Kami telah resmi menahan tersangka DS sejak 4 Februari 2025 untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, dan kasusnya juga masih dalam pengembangan," kata Tito Witular.
Tito menyampaikan, jajarannya masih melengkapi pemberkasan kasus itu, dan secepatnya bakal dilimpahkan ke kejaksaan kemudian menjalani proses persidangan.
Baca juga: Pekerja Serabutan Asal Kabupaten Majalengka Rudapaksa Adik Ipar Hingga Hamil Tujuh Bulan
"Kami telah mendapatkan alat bukti yang cukup, sehingga saat mengamankan DS beberapa waktu lalu langsung menetapkannya sebagai tersangka," ujar Tito Witular.
TOK Paripurna Pemkab dan DPRD Sepakati Hari Jadi Majalengka Berubah dari 7 Juni ke 11 Februari |
![]() |
---|
PTDI Bakal Dipindahkan ke BIJB Kertajati Majalengka, Dedi Mulyadi: Saya Punya Gagasan |
![]() |
---|
Anak Muda Majalengka Bangkitkan Ekonomi Lokal melalui Hiphoria Fest 2025 |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan 4 Raperbup Kabupaten Majalengka |
![]() |
---|
Bupati Majalengka Respons Imbauan GubernurDedi Mulyadi Soal Penghapusan Tunggakan PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.