Pekerja Serabutan di Majalengka yang Rudapaksa Adik Iparnya hingga Hamil Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus itu terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya bahwa tengah hamil tujuh bulan akibat perbuatan bejat tersangka.

ISTIMEWA DOK. HUMAS POLRES MAJALENGKA
DIPERIKSA - Tersangka DS diperiksa sejumlah petugasdi Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (8/2/2025). DS yang merupakan pekerjsa serabutan ditetapkan tersangka setelah merudapaksa adik ipar. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pekerja serabutan asal Kabupaten Majalengka berinisial DS (44) merudapaksa adik iparnya sendiri hingga hamil.

Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka pun telah mengamankan dan menetapkan DS sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan, akibat perbuatan bejat tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Menurut dia, ancaman hukuman tersebut, karena DS dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Peraturan Pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Baca juga: Pria Bejat di Majalengka yang Rudapaksa Adik Ipar Tinggal Serumah dengan Korban, Kerap Ancam Korban

"Tersangka DS dijerat pasal-pasal tersebut, dan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," kata Tito Witular saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (8/2/2025).

Ia mengatakan, jajarannya berhasil meringkus DS. Pada Selasa (4/2/2025), dan langsung menjebloskannya ke Ruang Tahanan Mapolres Majalengka.

Hingga kini, Satreskrim Polres Majalengka masih mendalami kasus tersebut termasuk meminta keterangan saksi hingga mengumpulkan barang bukti.

Pihaknya mengakui, kasus itu terbongkar setelah korban yang kini berusia 18 tahun tersebut bercerita kepada orang tuanya bahwa tengah hamil tujuh bulan akibat perbuatan bejat tersangka.

"Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Majalengka pada 3 Januari 2025, dan kami langsung menindaklanjutinya melalui penyelidikan hingga penyidikan," ujar Tito Witular.

Tito menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa tersangka dan korban tinggal di rumah yang sama di wilayah Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Kasus Pekerja Serabutan Asal Majalengka Rudapaksa Adik Iparnya Terungkap Karena Hal Ini

"Saat ini, korban berusia 18 tahun, dan masih berstatus sebagai pelajar. Kami juga menyiapkan pendampingan psikolog untuk penanganan kasusnya," kata Tito Witular.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved