Pengungkapan Tambang Emas Ilegal

BREAKING NEWS: Polresta Bandung Ungkap Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin, Kerugian Rp1 Triliun

Tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bandung pada Senin (20/1/2025).

Tribun Jabar/ Adi Ramadhan
Polresta Bandung menggelar ekspos soal pengungkapan tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Senin (20/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung berhasil diungkap Satreskrim Polresta Bandung pada Senin (20/1/2025).

Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, menjelaskan tambang emas ilegal tersebut telah beroperasi selama satu dekade lebih.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap tujuh orang.

"Tiga orang sebagai bandar, kemudian empat lainnya sebagai penambang. Dari hasil pemeriksaan sementara, di lokasi ini sudah kurang lebih 14 tahun dilaksanakan tambang ilegal," ujarnya saat jumpa pers pada Senin (20/1/2025).

Baca juga: Kang DS Tak Takut Beking, Siap Tertibkan Area Wisata di Kabupaten Bandung: Kami Rugi Ratusan Miliar

Ketiga bandar tersebut yaitu berinisial IS (48), M (53), TG (51), sedangkan empat lainnya merupakan para penambang yaitu K (53), IH (55), UU (39), AS (33).

Adapun modus para penambang tersebut yaitu melakukan mengeruk tanah secara ilegal.

Setelah menemukan benih emas, para penambang kemudian mengelola dengan bahan kimia.

"Kemudian para penambang tersebut menjualnya ke pengepul. Di lokasi ini ada beberapa pengepul yang juga sudah kami lakukan Police Line. Kemudian pengepul ini menjual ke bandar," katanya.

Dari pengungkapan tambang ilegal tersebut, pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti.

Baca juga: Taman Film yang Mati Suri Kini Hidup Kembali Setelah Direvitalisasi dengan Anggaran Rp 4 Miliar

Salah satunya yaitu emas total seberat 403,24 Gram dan uang total sebesar Rp143.650.000.

Berdasarkan informasi dan data yang terungkap, rata-rata pendapatan per hari mencapai Rp 200 juta, kalau dikali sebulan lebih kurang Rp6 miliar. 

"Jadi setahun Rp72 miliar, nah ini sudah 10 tahun lebih, jadi kerugian atau kerugian negara ini lebih kurang hampir Rp1 triliun," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35, Pasal 161 junto Pasal 35 ayat 3 huruf C dan G, serta Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved