Pengungkapan Tambang Emas Ilegal
Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin Bandung Dibongkar, Bupati Dadang Dukung Penutupannya
Tambang emas ilegal tersebut diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 200 juta per hari
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tambang ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, yang sudah beroperasi selama 14 tahun, berhasil diungkap Polresta Bandung pada Senin (20/1/2025).
Dari pengungkapan tambang ilegal tersebut, Polresta Bandung berhasil mengamankan tujuh tersangka dan berbagai barang bukti seperti emas seberat 403,24 gram serta uang tunai Rp 143 juta.
Menanggapi hal itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi langkah Polresta Bandung yang telah berhasil menggerebek dan menutup lokasi penambangan ilegal di Kecamatan Kutawaringin.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin Bandung Beroperasi 14 Tahun, Penambang Mayoritas Warga Lokal
"Saya sangat mengapresiasi kinerja Pak Polresta Bandung dan juga mendukung penuh penindakan tambang ilegal," ujarnya saat jumpa pers pada Senin (20/1/2025).
Sebelumnya diberitakan, tiga dari tujuh tersangka diantaranya merupakan seorang bandar yaitu IS (48), M (53), TG (51). Sedangkan empat lainnya para penambang yaitu K (53), IH (55), UU (39), AS (33).
Berdasarkan penangkapan tersebut, tambang emas ilegal tersebut diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 200 juta per hari, dalam sebulan Rp 6 miliar, dan per tahun mereka mengantongi setidaknya Rp 6 miliar.
"Dan ini sudah berlangsung sekitar 14 tahun, sehingga kerugian jika diakumulasikan, negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 1 triliun. Dan itu sama sekali tidak ada pajak yang masuk ke pemerintah daerah karena ilegal," katanya.
Melihat potensi keuntungan tersebut, dirinya mengaku sangat menyayangkan karena potensi pendapatan besar tersebut sama sekali tidak masuk ke kas daerah dan dinikmati masyarakat Kabupaten Bandung.
"Saya mendukung ini ditutup sebelum ada izin. Kalau ke depan mau diurus izinnya, silakan usulkan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Dadang menegaskan jika pertambangan tersebut legal, dirinya memastikan masyarakat Kabupaten Bandung akan diuntungkan karena pajak dan retribusi dapat diserap oleh kas daerah untuk pembangunan.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin Bandung Beroperasi 14 Tahun, Penambang Mayoritas Warga Lokal
Selain itu, jika izinnya resmi maka para penambang akan terjamin keamanannya karena ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipatuhi. Di samping itu, kerusakan lingkungan pun dapat dihindarkan.
"Kalau seandainya di sini ada investor yang besar yang mau urus izinnya agar legal, ya silakan saja, kami mendukung selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
#TribunBreakingNews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.