Pengungkapan Tambang Emas Ilegal

Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin Bandung Beroperasi 14 Tahun, Penambang Mayoritas Warga Lokal

Para tersangka tambang ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung mayoritas merupakan warga sekitar

Tribun Jabar/ Adi Ramadhan
Barang Bukti Penambangan Ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Tribun Jabar 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para tersangka tambang ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung mayoritas merupakan warga sekitar.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Bandung mengungkap tambang ilegal di lokasi tersebut yang berdasarkan penyelidikan sudah beroperasi 14 tahun.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tujuh tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polresta Bandung Ungkap Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin, Kerugian Rp1 Triliun

Di mana tiga diantaranya yaitu IS (48), M (53), dan TG (51) ditangkap sebagai bandar. Sedangkan empat lainnya yaitu K (53), IH (55), UU (39), dan AS (33) sebagai penambang.

"Untuk para penambang ini sebagian besar warga lokal (Kecamatan Kutawaringin). Sedangkan bandarnya ada yang warga Tasikmalaya yaitu TG," ujarnya saat jumpa pers pada Senin (20/1/2025).

Aldi menuturkan bahwa alasan tambang ilegal tersebut baru diungkapkan lantaran para tersangka menjalankan aksinya secara sembunyi-sembunyi dan rapih.

"Kemungkinan, sejauh ini memang beroperasi sembunyi-sembunyi dan rapih. Ataupun sejauh ini memang tidak ada yang melapor. Tapi ketika terdeteksi seperti saat ini, baru kami lakukan penindakan," katanya.

Terpantau Tribun Jabar, perjalanan dari jalan raya menuju lokasi tambang tersebut yang berada di Gunung Pasir Menyan menempuh 45 menit hingga 1 jam dengan berjalan kaki.

Jalan yang dilalui penuh tanah dan terpencil tersebut, perjalanan menuju ke lokasi penambangan terbilang sulit dilalui, terlebih ketika hujan turun.

"Ada sekitar dua lubang (penggalian)," ucapnya.

Baca juga: Ade Afriandi Resmi Jabat Pj Bupati Subang, Ditantang Bey Machmudin Perangi Pungli dan Soal Tambang

Dari pengungkapan itu, Aldi mengatakan pihaknya mengamankan berbagai barang bukti. Seperti emas total seberat 403,24 Gram dan uang total sebesar Rp 143.650.000.

"Sementara kami mendapat informasi dan data bahwa rata-rata itu per hari Rp 200 juta, kalau dikali sebulan lebih kurang Rp 6 miliar. Jadi setahun Rp 72 miliar, nah ini sudah 10 tahun lebih jadi kerugian atau kerugian negara ini lebih kurang hampir Rp 1 triliun," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35, Pasal 161 junto Pasal 35 ayat 3 huruf C dan G, serta Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved