Pengungkapan Tambang Emas Ilegal
Kronologi Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin, Terbongkar Setelah 14 Tahun Beroperasi
Polresta Bandung mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polresta Bandung mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Senin (20/1/2025).
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, menjelaskan tiga hari sebelumnya atau tanggal 17 Januari 2025, pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di daerah tersebut.
Seketika itu juga pihaknya langsung melakukan pengecekan. Setelah ditelurusi lebih lanjut, terdapat bangunan yang tertutup rapat.
Namun di dalam terdengar suara keras dari sebuah aktivitas operasional.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polresta Bandung Ungkap Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin, Kerugian Rp1 Triliun
"Kami melakukan pengecekkan dan ditemukan adanya kegiatan pengolahan material bahan emas di dua lokasi bangunan milik tersangka para tersangka," ujar Aldi saat jumpa pers pada Senin (20/1/2025).
Dari pengecekan tersebut, Aldi mengatakan pihaknya mengamankan dua tersangka.
Di mana saat ditelurusi lagi, tambang tersebut berada di Gunung Pasir Menyan yang berjarak 45 menit hingga 1 jam jika ditempuh dengan jalan kaki.
Di lokasi tambang, pihaknya menemukan dua lubang tempat mengambil material dan alat untuk melakukan penambangan seperti pahat dan palu, serta diketahui kegiatan tersebut tidak memiliki izin, meski sudah 14 tahun beroperasi.
Baca juga: Beban Ahmad Agung Bakal Berat di Persib, Potensi Gantikan Peran Dado dan Rachmat Irianto
"Kemudian tersangka bersama barang bukti berupa alat, bahan, dan dokumen-dokumen terkait kegiatan penambangan serta pengolahan emas, diamankan di Polresta Bandung untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Dari pengungkapan tersebut, Aldi mengungkapkan pihaknya mengamankan tujuh tersangka. Tiga diantaranya sebagai bandar yaitu IS (48), M (53), TG (51). Sedangkan empat sebagai penambang yaitu K (53), IH (55), UU (39), AS (33).
Selain itu, pihaknya juga mengamankan emas total seberat 403,24 Gram; Uang total sebesar Rp.143.650.000; Alat penambangan; Seperangkat alat Gulundung; Seperangkat alat pembakaran butiran emas; Bahan Kimia (merkuri); Bahan material emas; Lumpur hasil pengolahan emas; dan Dokumen/ catatan jual beli emas.
"Kami mendapat informasi dan data bahwa rata-rata itu per hari Rp 200 juta. Kalau dikali sebulan lebih kurang Rp6 miliar, setahun Rp72 miliar. Nah ini sudah 10 tahun lebih jadi kerugian negara ini lebih kurang hampir Rp1 Triliun," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35, Pasal 161 junto Pasal 35 ayat 3 huruf C dan G, serta Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.