Berita Viral

Pencuri 5 Potong Kayu di Gunungkidul Dibebaskan, Sempat Viral Hukuman Nyaris Sama dengan Koruptor

Akhir nasib pencuri 5 potong kayu di Gunungkidul akhirnya dibebaskan usai menjalani persidangan. Sempat viral hukumannya nyaris sama dengan koruptor

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram @undercover.id
Akhir nasib pencuri 5 potong kayu di Gunungkidul akhirnya dibebaskan usai menjalani persidangan. Sempat viral hukumannya nyaris sama dengan koruptor 

Bahkan diungkap kini nasib M sudah kembali berkumpul dengan keluarga.

"Terlapor sudah di rumah, sudah dikembalikan," ungkap Ary.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena tertangkap mencuri 5 potongan kayu sono brith di hutan negara Paliyan.

Akibat pencurian itu, M terancam hukuman penjara selama lima tahun akibat perbuatannya tersebut.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa penangkapan M dilakukan setelah petugas patroli kehutanan mendapati pelaku membawa sepotong kayu sono brith dengan cara dipanggul pada tanggal 25 Desember 2024 lalu.

Kemudian M diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas.

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata total lima potongan kayu, dari hutan negara," ungkap Ismanto di Mapolres Gunungkidul, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Eko Aryanto, Hakim yang Disorot karena Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, KY Turut Awasi

Kepada polisi, M mengaku aksi pencuriannya itu baru pertama kali dilakukan.

M juga mengaku ia mencuri potongan kayu itu untuk dijual karena desakan ekonomi.

Ismanto mengatakan petugas kehutanan melaporkan pencurian tersebut.

Setelah pemeriksaan, M dibawa ke Polsek Paliyan beserta barang bukti yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita terdiri dari dua potong kayu jenis sono brith dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong kayu sono brith panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong kayu panjang 68 cm dengan diameter 23 cm, satu potong kayu panjang 65 cm dan diameter 23 cm, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk gergaji tangan, sabit, dan meteran. 

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.

Karena hukuman yang diterimanya, warganet menyoroti dan membandingkan kasus pria mencuri 5 potong kayu itu dengan kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Baca juga: Nasib Pria Gunungkidul Curi 5 Potong Kayu Terancam 5 Tahun Penjara, Netizen Bandingkan Kasus Korupsi

Warganet prihatin karena melihat jelas adanya ketidakadilan yang terjadi pada hukum di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved