Berita Viral

Nasib Pria Gunungkidul Curi 5 Potong Kayu Terancam 5 Tahun Penjara, Netizen Bandingkan Kasus Korupsi

Kasus pria mencuri batang kayu di Gunungkidul terancam 5 tahun penjara, menjadi sorotan publik, terungkap nasibnya, warganet bandingkan kasus korupsi

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram @undercover.id
Kasus pria mencuri batang kayu di Gunungkidul terancam hukuman 5 tahun penjara tengah menjadi sorotan publik, warganet bandingkan dengan kasus korupsi timah Rp 271 triliun namun hanya dihukum 6,5 tahun. 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus pria mencuri batang kayu di Gunungkidul ini tengah menjadi sorotan publik.

Hal itu lantaran kasus pencurian itu dibandingkan warganet dengan kasus korupsi yang lebih besar merugikan negara.

Di sisi lain, ancaman hukuman yang diterima pria mencuri batang kayu itu nyaris sama dengan kasus korupsi timah Harvey Moeis senilai Rp 271 triliun namun hanya dihukum 6,5 tahun.

Warganet menilai adanya ketidakadilan pada hukum di Tanah Air saat ini.

Sebagai informasi kasus pencurian batang kayu ini dialami pria berinisial M (44).

Baca juga: Sosok Eko Aryanto, Hakim yang Disorot karena Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, KY Turut Awasi

M merupakan warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Ia ditangkap polisi karena mencuri 5 potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan.

Akibat pencurian itu, M terancam hukuman penjara selama lima tahun akibat perbuatannya tersebut.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa penangkapan M dilakukan setelah petugas patroli kehutanan mendapati pelaku membawa sepotong kayu sono brith dengan cara dipanggul pada tanggal 25 Desember 2024 lalu.

Kemudian M diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas.

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata total lima potongan kayu, dari hutan negara," ungkap Ismanto di Mapolres Gunungkidul, dikutip dari Kompas.com.

Kepada polisi, M mengaku aksi pencuriannya itu baru pertama kali dilakukan.

M juga mengaku ia mencuri potongan kayu itu untuk dijual karena desakan ekonomi.

Ismanto mengatakan petugas kehutanan melaporkan pencurian tersebut.

Setelah pemeriksaan, M dibawa ke Polsek Paliyan beserta barang bukti yang berhasil diamankan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved