Berita Viral

Pencuri 5 Potong Kayu di Gunungkidul Dibebaskan, Sempat Viral Hukuman Nyaris Sama dengan Koruptor

Akhir nasib pencuri 5 potong kayu di Gunungkidul akhirnya dibebaskan usai menjalani persidangan. Sempat viral hukumannya nyaris sama dengan koruptor

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram @undercover.id
Akhir nasib pencuri 5 potong kayu di Gunungkidul akhirnya dibebaskan usai menjalani persidangan. Sempat viral hukumannya nyaris sama dengan koruptor 

TRIBUNJABAR.ID - Akhir nasib pencuri 5 potong kayu di Gunungkidul akhirnya dibebaskan.

Seorang pria di Gunungkidul ini sempat jadi sorotan karena mencuri 5 potong kayu.

Karena perbuatannya itu pria berinisial M (44) itu terancam hukuman 5 tahun penjara.

Lantas kasusnya menjadi viral karena hukumannya dibanding-bandingkan publik dan warganet nyaris sama dengan kasus koruptor senilai 271 triliun.

Warganet menilai ada ketidakadilan pada kasus pencuri batang kayu di Gunungkidul tersebut.

Baca juga: Nasib Tragis Kakek Penjual Bubur Terseret Banjir di Lampung saat Buat Adonan, Ditemukan Meninggal

Meski begitu, kini nasib pencuri batang kayu itu berakhir dengan tangis bahagia.

M (44) pencuri batang kayu itu dibebaskan.

Ia divonis bebas setelah menjalani persidangan.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan, terkait pencurian kayu jenis Sono brith yang berada di petak 101 Paliyan, pihaknya sudah mempertemukan kedua belah pihak.

AKBP Ary Murtini  mengatakan kasus pencuri batang kayu itu mendapatkan Restorative Justice (RJ).

"Alhamdulillah pagi tadi kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice (RJ)," ujar AKBP Ary Murtini di Mapolres Gunungkidul, dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/1/2025).

Kapolres Gunungkidul itu menjelaskan kasus tersebut melibatkan banyak pihak.

Untuk mendapat  Restorative Justice (RJ) tersebut tersangka M mendapat penjamin dari masyarakat, pihak keluarga hingga perwakilan lingkungan.

Selain itu, proses Restorative Justice itu juga melalui beberapa tahapan.

Setelah mendapat Restorative Justice tersebut, dipastikan tidak ada proses hukum terhadap M (44).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved