Mantan Ketua PN Cianjur Jadi Tersangka Imbas Kasus Kematian Perempuan Sukabumi di Surabaya

Kematian Dini Sera Afrianti, perempuan asal Sukabumi, turut menyeret mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.

Editor: Giri
HO/Tribun Medan
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait kasus dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur. 

TRIBUNJABAR.ID - Kematian Dini Sera Afrianti, perempuan asal Sukabumi, turut menyeret mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/1/2024).

Dia diduga mendapat suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur merupakan pembunuh Dini, yang tak lain adalah kekasihnya.

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Serupa Rudi, ketiganya juga sudah menjadi tersangka.

Rudi diduga menerima suap dan gratifikasi senilai 20 ribu dolar Singapura.

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rudi sempat bertemu dengan Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur.

Pertemuan itu diatur oleh Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga berperan sebagai makelar kasus.

Baca juga: Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Mau Pinjam Uang yang Disita untuk Biaya Pesta Pemakaman Mertua

Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta informasi dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan menangani kasus kliennya.

"(Lisa) meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025). 

Pada 5 Maret 2024, PN Surabaya menerbitkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono

Penetapan tersebut mengenai penunjukan susunan majelis hakim dengan tersangka Erintuah Damanik sebagai ketua majelis, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota.

Pada 14 Januari 2025, Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah milik Rudi Suparmono yang berlokasi di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 21,1 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.

Setelah bukti-bukti tersebut ditemukan, Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved