Mantan Ketua PN Cianjur Jadi Tersangka Imbas Kasus Kematian Perempuan Sukabumi di Surabaya
Kematian Dini Sera Afrianti, perempuan asal Sukabumi, turut menyeret mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.
TRIBUNJABAR.ID - Kematian Dini Sera Afrianti, perempuan asal Sukabumi, turut menyeret mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (14/1/2024).
Dia diduga mendapat suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakan pembunuh Dini, yang tak lain adalah kekasihnya.
Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Serupa Rudi, ketiganya juga sudah menjadi tersangka.
Rudi diduga menerima suap dan gratifikasi senilai 20 ribu dolar Singapura.
Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rudi sempat bertemu dengan Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur.
Pertemuan itu diatur oleh Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga berperan sebagai makelar kasus.
Baca juga: Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Mau Pinjam Uang yang Disita untuk Biaya Pesta Pemakaman Mertua
Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta informasi dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan menangani kasus kliennya.
"(Lisa) meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Pada 5 Maret 2024, PN Surabaya menerbitkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.
Penetapan tersebut mengenai penunjukan susunan majelis hakim dengan tersangka Erintuah Damanik sebagai ketua majelis, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota.
Pada 14 Januari 2025, Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah milik Rudi Suparmono yang berlokasi di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 21,1 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.
Setelah bukti-bukti tersebut ditemukan, Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025).
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.