Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Curhatan Hati Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Kapolri Hatinya Terketuk, Minta Perhatian
Aminah kakak terpidana kasus Vina, Supriyanto, mencurahkan curhatannya soal putusan PK adiknya yang ditolak MA, sampaikan pesan terbuka untuk Kapolri
Mereka begitu emosional, begitu histeris, tak menyangka pengumuman itu berakhir duka.
Aminah tak kuasa membendung air matanya.
"Kami pulang ke Cirebon itu dengan hati bahagia bakal menjemput adik kami (Supriyanto). Senang di jalan, tapi begitu nonton bareng (pengumuman PK) kami syok, kami kecewa kenapa PK-nya enggak dikabulkan, sedangkan bukti semuanya enggak ada yang memberatkan mereka, enggak ada bukti sama sekali," ujarnya.
Ia khawatir ketujuh terpidana malah merasa putus asa dengan keadilan di negeri sendiri.
Namun, Aminah tak ingin mereka semua kehilangan harapan untuk mencari keadilan yang nyatanya teramat 'mahal' itu.
Ia lalu mendatangi Lapas Kelas I Kesambi Cirebon untuk bertatap muka dengan tujuh terpidana.
"Meski dilarang pengacara tapi saya maksa, saya mau menenangkan Supriyanto dan mereka. Ini belum kiamat. Kalian itu orang-orang pilihan dari Allah, yang dipilih kalian orang-orang kuat jangan putus asa. Insya Allah kalau memang kalian tidak bisa lepas, akan ada jalan yang lain. Nangis semua anak-anak," pungkasnya.
Baca juga: Komentar Pengacara Iptu Rudiana Puas dengan Putusan PK Kasus Vina, Minta Terpidana Segera Bertaubat
MA tolak PK 7 terpidana Kasus Vina Cirebon
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
Adapun putusan tersebut diketok MA pada Senin (16/12/2024).
"Tolak PK Para Terpidana," demikian tertuang dalam putusan tersebut dikutip dari situs MA, pukul 11.45 WIB.
Putusan PK dari MA itu terbagi dalam dua perkara.
Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.
Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.
Selain itu, adapula perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.