Senin, 13 April 2026

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Komentar Pengacara Iptu Rudiana Puas dengan Putusan PK Kasus Vina, Minta Terpidana Segera Bertaubat

Putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina turut mendapat sorotan dan komentar dari pengacara Iptu Rudiana. Minta terpidana segera taubat

Editor: Hilda Rubiah
Reynas Abdila/tribunnews
Pengacara Iptu Rudiana Pitra Romadoni Nasution membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024). Ilustrasi - Pengacara Iptu Rudiana berkomentar soal putusan PK terpidana kasus Vina ditolak MA 

TRIBUNJABAR.ID - Putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina turut mendapat sorotan dan komentar dari pengacara Iptu Rudiana.

Berbeda reaksi dengan pihak keluarga terpidana kasus Vina, pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni justru merasa puas.

Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

Ada dua alasan PK terpidana kasus Vina itu ditolak.

Baca juga: Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Grasi, Susno Duadji Sebut Mereka Ksatria

Pertama kata juru bicara MA, Yanto, Majelis Hakim menilai kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan.

"Majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," kata Yanto.

Selain itu Majelis Hakim juga menilai barang bukti yang dihadirkan dalam sidang PK bukan sebagai novum sesuai dengan Pasal 263 Ayat 2 huru a KUHP.

Setelah putusa PK ditolak MA, terpidana kasus Vina Cirebon menolak mengaku telah melakukan pembunuhan Vina dan Eky.

Para terpidana kasus Vina lebih memiliki menjalani hukuman seumur hidup ketimbang mengaku telah membunuh Eky dan Vina di Cirebon.

Sedangkan pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menyarankan agar terpidana kasus Vina Cirebon segera bertaubat.

Di sisi lain, pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso langsung mendatangi kliennya di Lapas Kesambi Cirebon.

"Kami datang kami saling curhat dan saling menguatkan," kata Jutek.

Katanya, para terpidana masih bersedia bergabung melakukan perlawanan hukum.

"Perlawanan hukum yang bisa kita lakukan secara konstitusional mulai dari grasi, amnesti, PK dan upaya hukum lain," katanya.

Perlu diketahui bahwa salah satu syarat mengajuk grasi yakni mengakui kesalahan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved