Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pengacara Pegi Duga Ada Niat Terselubung Ini di Balik Penolakan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Toni RM, mantan pengacara Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, menyebut hakim yang menangani PK para terpidana, melakukan kekeliruan.
Dia bakal berusaha keras membantu membuktikan jika tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tidak bersalah.
Namun sebelum memerinci langkah yang akan ditempuh, Jutek Bongso terlebih dahulu menenangkan keluarga terpidana yang kecewa atas hasil keputusan MA.
Melihat suasana haru keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso meminta untuk semuanya saling menguatkan.
Bahkan saat melihat ibu kandung Hadi (terpidana), Suteni, tak kuasa menahan tangis kecewanya, Jutek Bongso langsung datang menghampiri.
Baca juga: Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah
Dia merangkul dan memberi tepukan penyemangat.
"Tetap semangat, kita masih berjuang, tetap semangat, ya, Bu," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Youtube feriochanel.
Jutek Bongso menyebut putusan MA yang menolak PK sebagai sebuah tragedi bagi keadilan di Indonesia.
“Putusan ini bukan kiamat, tetapi menurut kami, ini adalah tragedi buat Indonesia," ujar Jutek Bongso.
Jutek menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam persidangan.
Namun, hakim memutuskan untuk tidak menganggap fakta-fakta tersebut sebagai novum.
Baca juga: Nasib Pilu Calon Istri Rivaldy Terpidana Kasus Vina, Calon Suami Gagal Bebas Padahal Punya Rencana
Ia merujuk pada tiga fakta penting yang diajukan dalam sidang PK, yaitu ekstraksi percakapan dari ponsel Widi, kesaksian yang menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan, serta pencabutan pengakuan dari salah satu saksi, Dede, yang mengaku telah diarahkan oleh seseorang untuk memberikan kesaksian palsu.
“Ekstraksi handphone Widi kami lakukan hingga dua minggu dengan izin majelis hakim, tetapi mengapa ini tidak dianggap sebagai novum? Kami juga membawa kesaksian yang menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan, dan pengakuan Dede yang mencabut kesaksian palsunya. Apakah semua ini tidak cukup?" ujar Jutek.
Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati putusan MA. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Eks Pengacara Pegi Setiawan: Upaya Melindungi 3 Instansi?
| Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
|
|---|
| MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
|
|---|
| Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/toni-rm-praktisi-hukum.jpg)