Selasa, 5 Mei 2026

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pengacara Pegi Duga Ada Niat Terselubung Ini di Balik Penolakan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Toni RM, mantan pengacara Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, menyebut hakim yang menangani PK para terpidana, melakukan kekeliruan.

Tayang:
Editor: Giri
handhika rahman/tribun jabar
Toni RM. 

TRIBUNJABAR.ID - Toni RM, mantan pengacara Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, menyebut hakim yang menangani peninjauan kembali (PK) para terpidana, melakukan kekeliruan.

Seperti diketahui, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan PK. Hal yang sama juga dilakukan, Saka Tatal, mantan terpidana, untuk membersihkan namanya.

Namun, hakim memutus kalau PK mereka ditolak.

Mahkamah Agung (MA) mengumumkan penolakan itu pada Senin (16/12/2024).  

Toni dengan tegas menyebut, hakim MA yang mengurus PK delapan terpidana kasus Vina Cirebon mengeluarkan keputusan yang tidak tepat.

"Hakim PK ini telah melakukan kekeliruaan dalam kehidupan yang nyata dalam mengurus PK delapan terpidana ini," ucap Toni dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Pengacara Toni, Senin (16/12/2024).

Menurutnya, penjelasan pejabat MA sama sekali tidak tepat.

"Saya memperhatikan penjelasan dari pejabat Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa penolakan PK dikarenakan majelis hakim PK tidak menemukan kekeliruan hakim pada tingkat pengadilan pertama maupun tingkat banding atau kasasi sehingga menolak PK," ucap Toni.

"Novum yang diajukan menurut penjelasan pejabat MA itu bukanlah bukti baru sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHP," sambungnya.

Toni juga menduga penolakan PK terpidana kasus Vina Cirebon itu semata-mata untuk melindungi sejumlah instansi.

Baca juga: Pegi Bisa Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Lagi, Menang Praperadilan Bukan Bukti Tidak Salah

Untuk itu, dia meminta agar MA tetap mengutamakan keadilan yang hakiki.

"Sepertinya hakim PK ini harus lebih teliti lagi, harus belajar hukum lebih teliti. Saya menduga jangan-jangan dibuat pertimbangan seperti itu untuk menjaga tiga institusi, ini pikiran saya ya. Saya tidak tahu," ucapnya.

Toni menegaskan jika dia tidak sependapat dengan hakim MA yang menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon.

"Tapi kalau dikatakan tidak ditemukan kekeliruan, saya tidak sependapat. Saya getol mempelajari putusan delapan terpidana itu," ucap dia.

Di sisi lain, Jutek Bongso, pengacara tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menyiapkan langkah lanjutan setelah MA menolak PK kliennya.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved