KPK Buka Peluang Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Kereta Cepat Whoosh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan proyek Kereta
TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) tidak jalan di tempat.
Di tengah proses penyelidikan yang telah memakan waktu lebih dari setahun, lembaga antirasuah ini membuka peluang untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna mempercepat pengungkapan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penanganan perkara ini masih terus berjalan meskipun detailnya belum dapat diungkap ke publik.
Hal ini dikarenakan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan awal.
"Terkait dengan kereta cepat Whoosh, saat ini prosesnya masih di penyelidikan. Jadi kalau memang prosesnya masih di penyelidikan, informasinya masih bersifat tertutup. Jadi kami belum bisa menyampaikan secara terbuka, secara lengkap terkait dengan penyelidikan perkara ini. Namun yang pasti bahwa penyelidikan terkait dengan kereta cepat ini masih terus berprogres," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Merespons lamanya waktu penyelidikan yang berjalan, Budi menjelaskan bahwa hal ini murni persoalan manajemen penanganan perkara di internal KPK.
Saat ini, KPK tengah disibukkan dengan berbagai kasus prioritas, termasuk sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbagai daerah yang menuntut proses penyidikan ekstra cepat karena terikat dengan masa penahanan tersangka.
"Kalau kita bicara peristiwa tertangkap tangan, kemudian naik ke penyidikan, pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan, maka ketika langsung dilakukan penahanan, argo penahanan langsung mulai berjalan. Sehingga kami juga harus sesuaikan dari sisi waktunya," kata Budi.
Ia juga menambahkan bahwa dari hasil OTT sering kali muncul pengembangan perkara baru yang membongkar praktik serupa di sektor lain, yang pada akhirnya memakan waktu dan tenaga penyidik.
Mengingat keterbatasan kewenangan di tahap penyelidikan, muncul dorongan agar KPK segera menerbitkan sprindik umum.
Sebagai informasi, sprindik umum adalah instrumen hukum yang digunakan ketika suatu kasus dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan tanpa dibarengi dengan penetapan tersangka di awal.
Dengan naiknya status ke penyidikan melalui sprindik umum, KPK akan memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan upaya paksa, seperti penggeledahan dan penyitaan.
Ditanya mengenai kemungkinan penggunaan sprindik umum tersebut dalam kasus Whoosh, Budi tidak menampiknya dan menyebut bahwa tim terus melakukan pendalaman.
"Terkait dengan itu, nanti kami lihat perkembangannya karena memang penyelidikan ini juga masih terus berprogres. Beberapa hal dilakukan oleh kawan-kawan penyelidik," kata Budi.
Penyelidikan yang dilakukan KPK ini secara khusus menyoroti dugaan rasuah dalam proses pembebasan lahan untuk proyek Whoosh, bukan menyasar pada kegiatan operasional keretanya.
| Kejari Bandung Geledah PT Eltran Indonesia, Usut Dugaan Korupsi Proyek Pertamina Rp10,8 Miliar |
|
|---|
| Penangkapan Bupati Bekasi Disebut Bukan OTT, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dilakukan KPK |
|
|---|
| Sebulan Laporan di KPK, Belum Ada Gelagat Ketua PN Sumedang Diperiksa Soal Dana Tol Cisumdawu |
|
|---|
| Masa Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Diperpanjang, Sejumlah Saksi Terus Diperiksa |
|
|---|
| Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara dan Ayahnya Didakwa Terima Aliran Dana Proyek Rp 12,4 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kereta-cepat-Jakarta-Bandung-Whooss.jpg)