Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Tolak Jalur Grasi, Kuasa Hukum: Mereka Tak Mau Mengaku Bersalah

Menurut Jutek, pihaknya telah dua kali menanyakan keputusan tersebut kepada para terpidana saat kunjungan ke Lapas Kelas I Cirebon.

eki yulianto/tribun jabar
Para terpidana kasus Vina Cirebon turut memanfaatkan hak pilih mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Rabu (27/11/2024) 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tujuh terpidana kasus kematian Vina Cirebon yang divonis hukuman seumur hidup di Lapas Kelas I Kesambi, Cirebon, menolak menempuh jalur grasi

Penolakan ini dikonfirmasi oleh salah satu kuasa hukum mereka, Jutek Bongso.

"Ya, jadi soal apakah betul tujuh terpidana menolak kalau dengan memakai jalur grasi, memang benar adanya."

"Kenapa? Karena mereka harus mengakui kesalahan pembunuhan, dan itu mereka tidak mau karena memang mereka bukan pelakunya," ujar Jutek melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Rabu (18/12/2024).

Menurut Jutek, pihaknya telah dua kali menanyakan keputusan tersebut kepada para terpidana saat kunjungan ke Lapas Kelas I Cirebon.

Namun, mereka tetap bersikukuh menolak jalur grasi.

"Lebih baik, mereka ada di dalam lapas dan busuk dalam penjara. Mereka mengatakan, ‘Kami bukan pelaku pembunuhan, jadi kami tidak mau mengakui.’"

"Jadi, mereka biarkan tidak mau menempuh jalur grasi," ucapnya.

Penolakan grasi ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tiga terpidana.

PK atas nama Eko Ramadani dan Rivaldy Aditiya Wardhana tercatat dalam perkara nomor 198 PK/PID/2024 dan 199 PK/PID/2024. 

Sementara PK Saka Tatal tercatat dalam perkara nomor 1688 PK/PID.SUS/2024, yang diputuskan oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.

Keputusan tersebut membawa kesedihan mendalam bagi keluarga para terpidana.

Tangis pecah saat hasil putusan diumumkan dalam acara nonton bareng yang digelar di salah satu hotel di Kota Cirebon, pada Senin (16/12/2024) siang.

Meski begitu, tim kuasa hukum para terpidana tetap berkomitmen memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum lainnya. 

"Kami tegaskan, perjuangan kami belum selesai. Kami akan mencari langkah hukum lain demi membuktikan mereka bukan pelaku," jelas dia.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved