Mantan Kabareskrim Kritik Keras Putusan MA yang Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ngawur!

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap tujuh terpidana kasus Vina Cirebon disebut ngawur.

Editor: Giri
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. 

Sebagai informasi, agar grasi diterima, maka syaratnya para terpidana harus mengakui perbuatannya.

"Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat," ujar Jutek pada Senin (16/12/2024).

"Kata mereka 'Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk'. Mereka tidak mau (ajukan grasi)," sambung dia.

Jutek pun menyebut bakal mencari upaya lain agar ketujuh terpidana ini tetap bisa menghirup udara bebas setelah adanya putusan MA.

"Ya tentu secara konstitusi kami akan melakukan hak-hak konstitusi dari para terpidana," ucapnya.

Baca juga: Video Minta Bantuan ke Presiden, Keluarga Terpidana Kasus Vina Kecewa PK Ditolak, Beri Pesan Khusus

Diketahui, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah tahu PK yang mereka ajukan ditolak MA.

"Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti," kata Jutek.

Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil Mahkamah Agung terkait PK tersebut.

Dirinya juga menekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum tersebut dengan cara-cara di luar jalur konstitusional.

"Tapi sekali lagi ini keputusan yang harus kita hormati bersama tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita harus lawan secara hukum karena negara kita adalah negara hukum," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Susno Duadji: Putusan MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon Ngawur, Ada Novum Baru, Hakim Banyak Khilaf.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved