Mantan Kabareskrim Kritik Keras Putusan MA yang Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ngawur!
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap tujuh terpidana kasus Vina Cirebon disebut ngawur.
TRIBUNJABAR - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap tujuh terpidana kasus Vina Cirebon disebut mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, sebagai putusan ngawur.
Sebelumnya, MA juga menolak PK terhadap Saka Tatal. Saka merupakan terpidana yang sudah bebas.
Dia sebelumnya divonis delapan tahun penjara atas kasus yang terjadi pada 27 Agustus 2016. Alasannya, Saka saat itu masih di bawha umur.
Sedangkan tujuh orang lainnya divonis penjara seumur hidup.
Susno membantah terkait alasan MA tidak mengabulkan permohonan PK karena tidak ada bukti baru. Susno juga tidak setuju dengan alasan MA bahwa dalam menyidangkan kasus ini tak ada kekhilafan.
Mulanya, Susno mengungkapkan, dalam sidang PK yang sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Eky, tidak terbukti dilakukan oleh tujuh terpidana.
Sehingga, menurutnya, PK dari tujuh terpidana itu seharusnya bisa dikabulkan.
Susno membeberkan beberapa hal yang membuat kasus tewasnya Vina dan Eky bukanlah akibat pembunuhan seperti alat bukti yang tidak memadai, tak adanya saksi, hingga tidak ada bukti forensik.
Baca juga: Farhat Abbas Ungkap Celah Hukum di Balik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Saka Tatal
"PK-nya seharusnya dikabulkan. Mengapa? Karena dari segi materi, perkaranya pembunuhan tidak terbukti. Yang benar adalah perkara kecelakaan lalu lintas tunggal."
"Perkara pembunuhan sama sekali enggak ada alat buktinya, saksi enggak ada, bukti forensik enggak ada, ahli juga enggak ada. Kemudian TKP-nya juga salah seharusnya bukan masuk Cirebon kota tapi Cirebon kabupaten," kata Susno dalam program On Focus yang ditayangkan di YouTube Tribunnews, dikutip pada Selasa (17/12/2024).
Susno membeberkan alasannya bahwa hakim di persidangan kasus Vina penuh dengan kesalahan.
Dia mencontohkan ketika semua terpidana masih dalam status sebagai tersangka, tidak didampingi oleh pengacara.
Sehingga, Susno mengatakan para terpidana tersebut harusnya dibebaskan.
Selanjutnya, Susno mengungkapkan seharusnya persidangan terhadap salah satu terpidana yang sudah bebas, Saka Tatal, digelar dengan model sidang untuk anak-anak.
"Itupun dilewati (tidak dilakukan oleh hakim)," jelasnya.
Masih Ingat Kasus Vina Cirebon? Para Terpidana Ogah Ajukan Grasi, Tapi Mau Kalau Dapat Amnesti |
![]() |
---|
Kondisi Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Ucapan Rivaldy Bikin Kuasa Hukum Menangis |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kirimi Surat Permohonan Amnesti ke Prabowo, Ikuti Jejak Sekjen PDIP? |
![]() |
---|
Arie Bias Gigit Jari Tak Jadi Dapat Rp 1,5 Miliar Setelah MA Kabulkan Banding Agnez Mo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.