Mantan Kabareskrim Kritik Keras Putusan MA yang Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ngawur!

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap tujuh terpidana kasus Vina Cirebon disebut ngawur.

Editor: Giri
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. 

Susno juga mengatakan kekhilafan hakim selanjutnya yaitu tidak menggunakan bukti forensik seperti percakapan digital sebagai salah satu pertimbangan menjatuhkan vonis.

"Kekhilafan hakim adalah tidak menggunakan alat bukti forensik berupa pembicaraan atau chat di HP Vina dan HP Widya bahwa jam 10-an masih hidup. Itu tidak dimanfaatkan sebagai alat bukti."

Baca juga: Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Pingsan Saat Putusan PK Ditolak: "Hukum di Negeri Ini Sudah Mati!"

"Jadi jelas, ini ditambah dengan lain lagi, kelalaian itu ada, banyak sekali lalainya hakimnya," ujarnya.

Ngawurnya hakim MA juga disebut oleh Susno terkait alasan bahwa tidak ada bukti baru atau novum yang diajukan pemohon saat persidangan PK.

Dia menegaskan segala bentuk chat yang diajukan oleh pemohon dari ponsel Vina yang tidak terungkap dalam persidangan tingkat pertama adalah novum.

Selanjutnya, Susno mengatakan ditemukannya serpihan daging di sekrup lampu penerangan di TKP juga merupakan bukti baru.

Kemudian, sambungnya, keterangan dari saksi baru yang kerap diwawancarai oleh politisi, Dedi Mulyadi dan menyebut bahwa tewasnya Vina dan pacarnya adalah kecelakaan tunggal adalah novum lainnya.

"Yang menyatakan bahwa betul dia melihat langsung dengan mata kepala sendiri bahwa itu adalah kecelakaan tunggal," kata Susno.

Dengan deretan novum tersebut, Susno menganggap hakim MA sudah ngawur dalam memberikan keputusan.

Kendati demikian, Susno tetap menghormati putusan penolakan PK dari MA meski menurutnya tidak benar terkait alasannya.

Baca juga: Harapan Kandas, Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Uluran Tangan Presiden Prabowo

Sehingga, jika kubu para terpidana masih merasa tidak terima dengan putusan PK tersebut, maka bisa mengajukan PK lagi.

"Wah (putusan) ini ngawur, tapi karena ini sudah divonis, ya maka vonisnya ya sah. Tapi belum tentu benar. Jangan dikatakan benar."

"Makannya diberi kesempatan oleh hukum acara kita untuk melawan putusan itu kalau kita tidak terima. Undang-undang mengizinkan kita untuk melawan yaitu dengan mengajukan PK kembali," katanya.

MA mengumumkan menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin (16/12/2024).

Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan, alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved