Daftar Barang Terkena dan Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Alat Elektronik hingga Pakaian

Pemerintah akan menaikkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap barang-barang mewah mulai 2025.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Wartakota
Ilustrasi kenaikan pajak - Pemerintah akan menaikkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap barang-barang mewah mulai 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah akan menaikkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap barang-barang mewah mulai 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa pihaknya masih menggodok kebijakan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen.

"Kami sedang memformulasikan secara lebih detail, karena ini berkaitan dengan APBN, keadilan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi yang perlu diseimbangkan," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/12).

 

"Beberapa arahan dan diskusi terus kami lakukan, dan ini dalam tahap finalisasi," ujar dia.

Sri Mulyani pun akan mengumumkan akan segera mengumumkan lebih rinci terkait kebijakan ini bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami akan segera mengumumkan bersama dengan Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya terkait dengan PPN 12 persen," katanya.

Adapun, Sri Mulyani memastikan bahwa PPN 12 persen ini nantinya hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah.

Sementara, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat tetap bebas PPN.

Baca juga: Pengamat Ekonomi Unpas: Pemerintah Harus Klasifikasi Barang Mewah dalam Penerapan PPN 12 Persen

"Saya ulangi lagi, barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan, tetapi PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah," bebernya.

Lantas, apa saja barang dan jasa yang terkena dan tidak terkena PPN 12 persen?

Dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPN Nomor 42 Tahun 2009, menyebutkan objek pajak PPN yakni:

• Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha 

• Impor BKP 

• Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha 

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved