Daftar Barang Terkena dan Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Alat Elektronik hingga Pakaian

Pemerintah akan menaikkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap barang-barang mewah mulai 2025.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Wartakota
Ilustrasi kenaikan pajak - Pemerintah akan menaikkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap barang-barang mewah mulai 2025. 

• Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai 

• Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit 

• Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar 

• Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih 

• Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok 

• Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain 

• Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit 

• Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya 

• Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan 

• Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah 

• Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading 

• Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk 

• Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Jasa yang tidak kena PPN 12 persen 

Kemudian, daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya: 

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved