Daftar Barang Terkena dan Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Alat Elektronik hingga Pakaian
Pemerintah akan menaikkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap barang-barang mewah mulai 2025.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
• Jasa keagamaan
• Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
• Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
• Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain
• Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
• Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
• Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
• Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN)
• Jasa pelayanan sosial
• Jasa keuangan
• Jasa asuransi
• Jasa pendidikan
• Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
• Jasa tenaga kerja.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Besaran Uang Makan PNS, TNI, dan Polri Dianggarkan Sri Mulyani di 2026, Tertinggi Rp60.000 Per Hari |
![]() |
---|
Sempat Sebut Tunjangan Beras DPR Rp12 Juta Per Bulan, Adies Kadir Kini Ngaku Salah Data: Rp200 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Adies Kadir Wakil Ketua DPR Bongkar Gaji Tunjangan Beras Rp12 Juta Ucap Terima Kasih ke Menkeu |
![]() |
---|
Kemenkeu Buka Suara soal Viralnya Video Sri Mulyani Sebut "Guru Beban Negara": Itu Deepfake |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Sri Mulyani Bahas Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2026, Terungkap Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.