Daftar Barang Terkena dan Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Alat Elektronik hingga Pakaian

Pemerintah akan menaikkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap barang-barang mewah mulai 2025.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Wartakota
Ilustrasi kenaikan pajak - Pemerintah akan menaikkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap barang-barang mewah mulai 2025. 

• Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 

• Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 

• Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) 

• Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP Ekspor JKP oleh PKP. 

Masih mengacu pada UU PPN, BKP dikategorikan menjadi dua, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud. 

Barang kena pajak berwujud 

Barang berwujud adalah jenis barang yang memiliki bentuk fisik, seperti barang elektronik, pakaian dan barang fashion lainnya, tanah, bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan kemasan, dan kendaraan. 

Barang kena pajak tidak berwujud 

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikenai PPN

Barang kena pajak tidak berwujud mengacu pada barang yang memiliki hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang. 

Selain itu, juga meliputi pengunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah. Kemudian, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial.

Barang Tidak Kena Pajak

Sementara itu, dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:

• Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah 

• Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya: 

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved