Daftar Barang Terkena dan Tidak Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Alat Elektronik hingga Pakaian
Pemerintah akan menaikkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap barang-barang mewah mulai 2025.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
• Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
• Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
• Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
• Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP Ekspor JKP oleh PKP.
Masih mengacu pada UU PPN, BKP dikategorikan menjadi dua, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud.
Barang kena pajak berwujud
Barang berwujud adalah jenis barang yang memiliki bentuk fisik, seperti barang elektronik, pakaian dan barang fashion lainnya, tanah, bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan kemasan, dan kendaraan.
Barang kena pajak tidak berwujud
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikenai PPN
Barang kena pajak tidak berwujud mengacu pada barang yang memiliki hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang.
Selain itu, juga meliputi pengunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah. Kemudian, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial.
Barang Tidak Kena Pajak
Sementara itu, dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:
• Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
• Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya:
| Kabar Terbaru Sri Mulyani usai Lengser, Mantan Menteri Keuangan Terekam Santai Liburan Bareng Suami |
|
|---|
| STIkep PPNI Jabar, Kenalkan Aplikasi HIVsafe pada Pelajar untuk Cegah HIV/AIDS Sejak Dini |
|
|---|
| Cerita Sri Mulyani Bersahabat dengan Retno Marsudi, Kompak Pakai Kebaya Putih di Wisuda Anak |
|
|---|
| Surat Khusus Prabowo untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Diungkap Teddy, Bentuk Apresiasi |
|
|---|
| Riwayat Pendidikan Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya, Anak Sri Mulyani Lulusan Kampus Bergengsi di AS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kenaikan-pajak-di-era-Presiden-Prabowo-Subianto-dan-Gibran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.