Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon: Nasib Iptu Rudiana Kian Rumit, Kuasa Hukum Sakit, Saksi Baru Muncul

Menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus Vina Cirebon yang kontroversial, situasi semakin rumit bagi pihak Iptu Rudiana.

Tribunnews
Iptu Rudiana (kanan) dan kuasa hukum Elza Syarief 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON -Menjelang putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus Vina Cirebon yang kontroversial, situasi semakin rumit bagi pihak Iptu Rudiana dan Aep Rudiansyah.

Selain harus menghadapi saksi-saksi baru yang diajukan pihak terpidana, mereka juga kehilangan salah satu amunisi penting: kuasa hukum Elza Syarief yang mendadak jatuh sakit.

Elza Syarief, salah satu pengacara Iptu Rudiana, dilarikan ke Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat akibat serangan jantung. Kabar tersebut disampaikan oleh rekan seprofesinya, Farhat Abbas.

"Betul, serangan jantung," ungkap Farhat melalui pesan singkat pada Minggu (15/12/2024). Ia juga menjelaskan bahwa Elza mulai dirawat sejak Jumat, 13 Desember 2024.

Saat ini, Elza dirawat intensif di ruang ICCU. Farhat menambahkan bahwa kondisi ini cukup mengejutkan karena sebelumnya Elza terlihat bugar.

"Waktu kongres kemarin, beliau masih terlihat sehat dan semangat membahas AD/ART," tulisnya. Hingga kini, penyebab pasti serangan jantung yang dialami Elza belum diketahui.

Kemunculan Saksi Baru, Perubahan Drastis di Kasus Vina Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah berjalan delapan tahun ini kembali memanas dengan kemunculan saksi-saksi baru yang diajukan pihak terpidana.

Saksi-saksi tersebut mengubah narasi kasus dari dugaan pembunuhan berencana menjadi kecelakaan tunggal.

Elza Syarief sempat mempertanyakan keabsahan saksi-saksi baru tersebut.

"Saksi baru tidak ada dari 8 tahun lalu, kenapa? Kalau tidak tahu berita, dari dulu sudah viral kasus ini. Saya lihat pemberitaan tahun 2016 tidak ada (saksi ini)," ungkapnya dalam wawancara dengan Nusantara TV.

Namun, ketika ditanya apakah ia menganggap saksi baru tersebut direkayasa, Elza memilih berhati-hati.

"Saya tidak bilang rekayasa, tapi harus divalidasi. Itu harus diverifikasi, kenapa tidak dari kepolisian. Apakah tidak percaya dengan polisi?" tanyanya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terpidana, Jutek, menegaskan bahwa saksi-saksi baru seperti Purnomo dan Ismail memiliki keterangan yang relevan dan sesuai dengan alat bukti lainnya.

"Kami tidak sembarangan menghadirkan orang-orang yang mengaku melihat kejadian itu di persidangan," jelasnya.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved