3 Saksi Ahli Perkuat Argumen Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Cisumdawu Kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (5/12/2024).
Ia juga menegaskan bahwa tanah tanpa sertifikat, seperti girik atau tanah adat, tetap berhak atas ganti rugi jika dikuasai dengan itikad baik selama lebih dari 20 tahun.
Baca juga: Uang Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu Rp 320 Miliar Masih Tersimpan di PN Sumedang
Penasehat hukum terdakwa Dadan Megantara, Jainal Riko Frans Tampubolon, menyambut baik pendapat ini.
“Tol Cisumdawu selesai, digunakan publik, dan menghasilkan pendapatan. Negara seharusnya tidak dirugikan, justru diuntungkan secara ekonomi,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki dasar kuat untuk menetapkan kerugian negara.
“Tol Cisumdawu kini menjadi milik negara dan menghasilkan pendapatan bagi publik. Unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi tidak terbukti. Oleh karena itu, demi hukum, terdakwa seharusnya dibebaskan dari tuntutan,” katanya.
Menurutnya, sidang ini memberikan perspektif baru bahwa proyek Tol Cisumdawu telah memberikan manfaat besar bagi negara dan masyarakat. Keterangan dari para ahli menguatkan argumen bahwa tuduhan kerugian negara tidak relevan dalam konteks ini.
Dadan Setiadi Megantara
Korupsi tol cisumdawu
pengadaan lahan tol Cisumdawu
Eman Suparman
Nandang Sambas
Komisi Yudisial
Perwakilan Tim Komisi Yudisial Datangi PTUN Bandung, Memeriksa Perkara SMAN 1 Bandung |
![]() |
---|
3 Tewas di Acara Hajat Pernikahan Wabup Garut dan Anak Dedi Mulyadi, EO Berpotensi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kasus Jual Beli Bayi ke Singapura Berawal di Jabar, Pakar Hukum dari Unisba Sebut Masalah Ekonomi |
![]() |
---|
Buntut Sengketa Lahan, Tim Advokasi SMAN 1 Bandung Bawa Kasus ke Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Paula Verhoeven Melawan, Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial Nilai Keliru Beri Putusan Perceraiannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.