3 Saksi Ahli Perkuat Argumen Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Cisumdawu Kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (5/12/2024).

Editor: Mega Nugraha
istimewa
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Cisumdawu Kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (5/12/2024). 

Ia juga menegaskan bahwa tanah tanpa sertifikat, seperti girik atau tanah adat, tetap berhak atas ganti rugi jika dikuasai dengan itikad baik selama lebih dari 20 tahun.

Baca juga: Uang Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu Rp 320 Miliar Masih Tersimpan di PN Sumedang

Penasehat hukum terdakwa  Dadan Megantara, Jainal Riko Frans Tampubolon, menyambut baik pendapat ini. 

“Tol Cisumdawu selesai, digunakan publik, dan menghasilkan pendapatan. Negara seharusnya tidak dirugikan, justru diuntungkan secara ekonomi,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki dasar kuat untuk menetapkan kerugian negara. 

“Tol Cisumdawu kini menjadi milik negara dan menghasilkan pendapatan bagi publik. Unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi tidak terbukti. Oleh karena itu, demi hukum, terdakwa seharusnya dibebaskan dari tuntutan,” katanya.

Menurutnya, sidang ini memberikan perspektif baru bahwa proyek Tol Cisumdawu telah memberikan manfaat besar bagi negara dan masyarakat. Keterangan dari para ahli menguatkan argumen bahwa tuduhan kerugian negara tidak relevan dalam konteks ini.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved