3 Saksi Ahli Perkuat Argumen Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Cisumdawu Kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (5/12/2024).

Editor: Mega Nugraha
istimewa
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Cisumdawu Kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (5/12/2024). 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Cisumdawu Kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (5/12/2024).

Dalam siding itu, kuasa hukum terdakwa Dadan Setiadi Megantara, satu dari lima terdakwa, menghadirkan saksi hali Prof Eman Suparman, eks Ketua Komisi Yudisial.

Para ahli memberikan pandangan hukum yang memperkuat argumen bahwa proyek ini tidak menyebabkan kerugian negara.

Eman Suparman dihadirkan sebagai saksi ahli terkait perdata dalam kaitannya dengan konsinyasi dalam sebuah pengadaan lahan.

Dalam kesaksiannya, Eman menegaskan bahwa konsinyasi dalam pengadaan tanah adalah solusi hukum untuk memastikan proyek strategis nasional tetap berjalan meski terjadi sengketa tanah.

“Dana ganti rugi dititipkan di pengadilan, dan proyek berjalan sesuai jadwal. Setelah tanah digunakan, statusnya berubah menjadi aset negara yang tercatat, meskipun sebelumnya milik swasta,” jelas Eman.

Baca juga: Kami Dizalimi Anak Dadan Sebut Ayahnya Dipenjara Meski Tak Nikmati Uang Korupsi Tol Cisumdawu

Sebagai gambaran, dalam perkara ini, jaksa Kejari Sumedang mendakwa lima terdakwa dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor, yang mengatur soalperbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Dalam kasus ini, kerugian negara versi jaksa yakni Rp 329 M. Namun, nilai itu merupakan nilai ganti untung yang diberikan negara pada Dadan Setiadi Megantara karena lahannya terdampak pembanguan tol Cisumdawu.

Adapun ganti untung Rp 329 M itu dikonsinyasikan ke PN Sumedang karena ada gugatan perdata terhadap Dadan Setiadi Megantara.

"Dalam konteks ini, sulit menyatakan adanya kerugian negara karena manfaat publik (lewat tol Cisumdawu) yang dihasilkan jauh lebih besar," tambahnya.

Selain Eman Suparman, turut dihadirkan oleh kuasa Dadan Setiadi Megantara, yakni saksi ahli pidana Prof Nandang Sambas. Dia menjelaskan bahwa dakwaan kerugian negara hanya dapat ditegakkan jika terbukti adanya pihak yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. 

“Jika tidak ada yang terbukti diperkaya, maka unsur kerugian negara tidak terpenuhi. Hal ini menjadi elemen krusial dalam membangun kasus tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Pernyataan Nandang Sambas ini berkaitan dengan peran Dadan Setiadi Megantara yang dalam perkara ini, tidak mendapat keuntungan. 

Saksi ahli lainnya, yakni ahli hukum agrarian Dr Iing Sodikin Arifin. Dia menyoroti perlunya penetapan lokasi (penlok) yang jelas dalam proyek nasional. 

Menurutnya, ketidakpastian trase selama bertahun-tahun di Tol Cisumdawu menghambat masyarakat untuk memanfaatkan tanah mereka. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved