Tragedi Nikahan Anak KDM di Garut
3 Tewas di Acara Hajat Pernikahan Wabup Garut dan Anak Dedi Mulyadi, EO Berpotensi Jadi Tersangka
Event Organizer (EO) yang menyelenggarakan rangkaian acara pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan Maula Akbar berpotensi jadi tersangka
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Event Organizer (EO) yang menyelenggarakan rangkaian acara pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan Maula Akbar putra Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dinilai berpotensi menjadi tersangka.
Acara rangkaian pernikahan tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berdesakan saat mengikuti gelaran makan gratis.
Pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas, mengatakan, jika dilihat dari kejadian awal, EO yang harus bertanggung jawab karena yang punya hajat sudah menyerahkan semuanya kepada EO.
"Tetapi ini perlu diteliti lebih lanjut sampai sejauh mana EO itu sudah melakukan upaya-upaya. Kalau sudah melakukan upaya yang sudah antisipatif mungkin itu kelalaian di luar keinginan karena siapa yang mau hajat tetapi malah jadi masalah," ujarnya saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Sosok Polisi yang Gugur di Acara Nikahan Anak KDM dengan Wabup Garut, Bripka Cecep Asli Majalengka
Tetapi jika ternyata EO tersebut tidak melakukan upaya preventif, kata Nandang, maka dugaan kelalaian akan muncul. Sedangkan, jika dilihat dari aspek kesengajaan, menurut dia, dinilai agak sulit karena tak mungkin ada orang hajat yang ingin berdampak pada korban jiwa.
"Mungkin perlu dilihat sampai sejauh mana bahwa EO itu sudah mempersiapkan hal seperti itu. Kalau itu karena banyaknya pengunjung yang berdesakan, nampaknya EO itu yang paling bertanggungjawab kalau menurut saya," kata Nandang.
Dia mengatakan, seharusnya EO sudah melakukan antisipasi terkait kejadian seperti itu mengingat acara yang digelar merupakan acaranya anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang pasti dihadiri oleh banyak orang.
"Lalu ketika ada kejadian itu, penanganannya harus dipikirkan seperti apa, karena KDM ini jadi buah bibir bukan hanya di Jawa Barat, tapi sudah nasional, bahkan mungkin mancanegara," ucapnya.
Menurutnya, ketika menyelenggarakan suatu event yang besar di orang ternama, maka EO itu seharusnya bersiap-siap melakukan antisipasinya, mulai menyiapkan mobil ambulans, posko kesehatan, termasuk melakukan langkah mitigasi.
"Nah nanti dilihat lagi, apakah mitigasi untuk menangani keadaan darurat sudah dilakukan atau belum. Kalau belum kemungkinan (kelalaian). Tapi kalau kesengajaan agak sukar menggalinya untuk terjadinya hal seperti itu, tapi kalau kelalaian mungkin saja," kata Nandang.
Jika memang ada kelalaian, kata dia, maka EO yang menyelenggarakan acara tersebut bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Baca juga: Kronologi Bripka Cecep Gugur di Acara Nikahan Anak KDM dan Wabup Garut, Sempat Bantu Orang Pingsan
"Untuk jerat hukumnya kalau KUHP itu ada pada Pasal 359 karena kelalaian menyebabkan matinya orang lain. Biasanya memang EO yang paling bertanggungjawab karena sudah memperoleh pendelegasian dari yang punya hajat," ucapnya.
Polda Jabar Akan Periksa Pihak Pemkab Garut dan EO Terkait Tragedi Nikahan Anak KDM |
![]() |
---|
Polda Jabar Klarifikasi Keberadaan KDM saat Tragedi Pesta Rakyat di Garut, 11 Saksi Telah Diperiksa |
![]() |
---|
Wagub Jabar Erwan Setiawan Semangati Anak Dedi Mulyadi setelah Tragedi Makan Gratis di Garut |
![]() |
---|
''Hoaks,'' KDM Bantah Ada di Lokasi Pesta Rakyat Nikahan Anaknya di Garut saat Tragedi Maut Terjadi |
![]() |
---|
Polisi Sudah Periksa Berbagai Pihak pada Kasus Makan Gratis Anak Gubernur, Ditangani Polda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.