Tragedi Nikahan Anak KDM di Garut

3 Tewas di Acara Hajat Pernikahan Wabup Garut dan Anak Dedi Mulyadi, EO Berpotensi Jadi Tersangka

Event Organizer (EO) yang menyelenggarakan rangkaian acara pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan Maula Akbar berpotensi jadi tersangka

Kolase Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
HAJATAN ANAK KDM - (Kiri) foto pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (kanan) Warga mengantri di gerbang pendopo Garut menunggu gelaran makan gratis yang merupakan rangkaian kegiatan pernikahan Putri Karlina dan Maula Akbar putra dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Jumat (18/7/2025) siang hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Event Organizer (EO) yang menyelenggarakan rangkaian acara pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan Maula Akbar putra Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dinilai berpotensi menjadi tersangka.

Acara rangkaian pernikahan tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berdesakan saat mengikuti gelaran makan gratis.

Pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas, mengatakan, jika dilihat dari kejadian awal, EO yang harus bertanggung jawab karena yang punya hajat sudah menyerahkan semuanya kepada EO.

"Tetapi ini perlu diteliti lebih lanjut sampai sejauh mana EO itu sudah melakukan upaya-upaya. Kalau sudah melakukan upaya yang sudah antisipatif mungkin itu kelalaian di luar keinginan karena siapa yang mau hajat tetapi malah jadi masalah," ujarnya saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Sosok Polisi yang Gugur di Acara Nikahan Anak KDM dengan Wabup Garut, Bripka Cecep Asli Majalengka

Tetapi jika ternyata EO tersebut tidak melakukan upaya preventif, kata Nandang, maka dugaan kelalaian akan muncul. Sedangkan, jika dilihat dari aspek kesengajaan, menurut dia, dinilai agak sulit karena tak mungkin ada orang hajat yang ingin berdampak pada korban jiwa.

"Mungkin perlu dilihat sampai sejauh mana bahwa EO itu sudah mempersiapkan hal seperti itu. Kalau itu karena banyaknya pengunjung yang berdesakan, nampaknya EO itu yang paling bertanggungjawab kalau menurut saya," kata Nandang.

Dia mengatakan, seharusnya EO sudah melakukan antisipasi terkait kejadian seperti itu mengingat acara yang digelar merupakan acaranya anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang pasti dihadiri oleh banyak orang.

"Lalu ketika ada kejadian itu, penanganannya harus dipikirkan seperti apa, karena KDM ini jadi buah bibir bukan hanya di Jawa Barat, tapi sudah nasional, bahkan mungkin mancanegara," ucapnya.

Menurutnya, ketika menyelenggarakan suatu event yang besar di orang ternama, maka EO itu seharusnya bersiap-siap melakukan antisipasinya, mulai menyiapkan mobil ambulans, posko kesehatan, termasuk melakukan langkah mitigasi.

"Nah nanti dilihat lagi, apakah mitigasi untuk menangani keadaan darurat sudah dilakukan atau belum. Kalau belum kemungkinan (kelalaian). Tapi kalau kesengajaan agak sukar menggalinya untuk terjadinya hal seperti itu, tapi kalau kelalaian mungkin saja," kata Nandang.

Jika memang ada kelalaian, kata dia, maka EO yang menyelenggarakan acara tersebut bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. 

Baca juga: Kronologi Bripka Cecep Gugur di Acara Nikahan Anak KDM dan Wabup Garut, Sempat Bantu Orang Pingsan

"Untuk jerat hukumnya kalau KUHP itu ada pada Pasal 359 karena kelalaian menyebabkan matinya orang lain. Biasanya memang EO yang paling bertanggungjawab karena sudah memperoleh pendelegasian dari yang punya hajat," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved