Perwakilan Tim Komisi Yudisial Datangi PTUN Bandung, Memeriksa Perkara SMAN 1 Bandung
Mereka memeriksa ketiga hakim yang mengabulkan permohonan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perwakilan dari Komisi Yudisial atau KY mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung, Rabu (23/7/2025) untuk menindaklanjuti sekaligus memeriksa ketiga hakim yang mengabulkan permohonan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung.
Hal itu berdasarkan amar putusan PTUN Bandung nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025. Perwakilan Humas PTUN Bandung, Kukuh Santiadi dan Kiswono membenarkan pihaknya kedatangan tiga orang dari Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa perkara SMAN 1 Bandung.
"Dalam pemeriksaan awal, yakni terhadap panitera pengganti dan pengumpulan data-data," katanya.
Namun, Kukuh pun enggan menjelaskan lebih rinci terkait kedatangan perwakilan dari KY. Pastinya, PTUN Bandung bakal siap untuk kooperatif.
Sebelumnya, dalam perkara ini ada dua pihak di mana tergugat 1 ialah Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung dan tergugat 2 intervensi ialah Kadisdik Jabar.
"Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan tersebut.
Dinyatakan juga, batalnya sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 m⊃2; atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar.
“Tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998,” bunyi keterangan itu.(*)
| Iwan Koswara Apresiasi Perjuangan Siswa dan Alumni SMAN 1 Bandung dalam Pertahankan Aset Sekolah |
|
|---|
| Iwan Koswara Pastikan Sengketa SMAN 1 Bandung Sudah Selesai, Pemprov Jabar Pemilik Sah Aset |
|
|---|
| SMAN 1 Bandung Menang Telak! MA Tolak Kasasi PLK Soal Sengketa Lahan Dago |
|
|---|
| Bangunan SMAN 1 Bandung Dijamin Dapat Perlindungan Meski Kini Berstatus ODCB |
|
|---|
| Bukan Hanya Bangunan SMAN 1, Status Cagar Budaya Pendopo Kota Bandung Juga Sempat Berubah Jadi ODCB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Gedung-PTUN-Bandung-Jalan-Diponegoro.jpg)