Sosok Stevie Rosano, Hakim yang Vonis Bebas Guru Supriyani, Nyatakan Tak Terbukti Bersalah

Inilah sosok Stevie Rosano, hakim yang memvonis bebas guru honorer Supriyani dari perkara dugaan penganiayaan terhadap anak polisi di Konawe Selatan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
pn-pasirpengaraian.go.id
Sosok Stevie Rosano, hakim yang memvonis bebas guru honorer Supriyani dari perkara dugaan penganiayaan terhadap anak polisi di Konawe Selatan. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Stevie Rosano, hakim yang memvonis bebas guru honorer Supriyani dari perkara dugaan penganiayaan terhadap anak polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sidang vonis perkara Supriyani ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sultra, pada Senin (25/11/2024).

"Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Stevie Rosano membacakan vonisnya, dikutip dari TribunnewsSultra.

Dengan demikian, Supriyani pun kini bisa menghirup udara bebas sepenuhnya setelah berbulan-bulan menghadapi kasus yang menyita perhatian nasional tersebut.

Lantas, seperti apa sosok Stevie Rosano?

Dilansir dari pn-pasirpengaraian.go.id, Stevie Rosano, S.H., merupakan hakim muda kelahiran Semarang, 18 September 1995.

Stevie Rosano besar di Semarang, hingga menamatkan pendidikannya dari S1 Universitas Diponegoro jurusan Ilmu Hukum pada 2017.

Setelah lulus kuliah, Stevie Rosano pun menjadi Calon Hakim di Pengadilan Negeri Bengkayang selama dua tahun pada 2017 hingga 2019.

Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan. (Samsul/ TribunnewsSultra.com)
Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan. (Samsul/ TribunnewsSultra.com) (samsul samsibar/tribunsultra)

Baca juga: Detik-detik Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Tak Terbukti Lakukan Penganiayaan pada Anak Polisi

Setelah itu, Stevie Rosano diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada 2020 sampai dengan 2022.

Kini, Stevie Rosano menjadi hakim di Pengadilan Negeri Andoolo.

Berikut riwayat pendidikan Stevie Rosano:

• SD Kanisius Tlogosari Kulon Semarang

• SMP PL Domenico Savio Semarang

• SMA Kolese Loyola Semarang

• S1 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro

Sumber: Tribun sultra
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved