Sosok Stevie Rosano, Hakim yang Vonis Bebas Guru Supriyani, Nyatakan Tak Terbukti Bersalah

Inilah sosok Stevie Rosano, hakim yang memvonis bebas guru honorer Supriyani dari perkara dugaan penganiayaan terhadap anak polisi di Konawe Selatan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
pn-pasirpengaraian.go.id
Sosok Stevie Rosano, hakim yang memvonis bebas guru honorer Supriyani dari perkara dugaan penganiayaan terhadap anak polisi di Konawe Selatan. 

Harta Kekayaan

Dilansir dari e-lkhpn, Stevie Rosano terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 10 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Hingga awal tahun 2024 ini, Stevie Rosano memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2.305.000.000.

Berikut rincian harta kekayaan Stevie Rosano:

A. Tanah dan Bangunan Rp1.500.000.000            
1. Tanah Seluas 327 M2 Di Kab / Kota Sleman, Warisan Rp1.500.000.000    
        
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp148.000.000            
1. Mobil, Honda Brio Rs Tahun 2017, Warisan Rp130.000.000            
2. Motor, Honda Beat Tahun 2020, Hasil Sendiri    Rp18.000.000    
        
C. Harta Bergerak Lainnya Rp57.000.000    

Baca juga: BREAKING NEWS Guru Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru di Kasus Dituduh Memukul Anak Polisi       

D. Surat Berharga Rp0        
    
E. Kas Dan Setara Kas Rp600.000.000    
        
F. Harta Lainnya Rp0    

Adapun, Stevie Rosano tidak tercatat memiliki utang.

Sidang Vonis Supriyani

Sidang vonis kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Supriyani berlangsung di Ruang Kartika, PN Andoolo, Konawe Selatan, Sultra pada Senin (25/11/2024) pukul 09.30 WIB.

Terdakwa Supriyani menghadiri sidang putusan didampingi kuasa hukumnya.

Selain kuasa hukum, Supriyani juga didampingi 3 orang pengurus PGRI Sultra.

Adapun, Supriyani menghadapi perkara dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

Guru honorer di SDN 4 Baito itu dituduh melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap muridnya menggunakan sapu.

Tetapi, dugaan tersebut kemudian dinyatakan tidak terbukti oleh Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

"Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Stevie Rosano membacakan vonisnya, dikutip dari TribunnewsSultra.

"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," jelasnya menambahkan.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved