Detik-detik Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Tak Terbukti Lakukan Penganiayaan pada Anak Polisi
Guru honorer Supriyani akhirnya bisa menghirup udara bebas sepenuhnya setelah divonis tidak bersalah bertepatan dengan Hari Guru, Senin (25/11/2024).
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Guru honorer Supriyani akhirnya bisa menghirup udara bebas sepenuhnya setelah divonis tidak bersalah pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), bertepatan dengan Hari Guru, Senin (25/11/2024).
Adapun, Supriyani menghadapi perkara dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
Guru honorer di SDN 4 Baito itu dituduh melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap muridnya menggunakan sapu.
Tetapi, dugaan tersebut kemudian dinyatakan tidak terbukti oleh Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
"Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Stevie Rosano membacakan vonisnya, dikutip dari TribunnewsSultra.
"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," jelasnya menambahkan.
Selanjutnya, majelis hakim juga membebaskan terdakwa guru Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.
Kemudian, memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Guru Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru di Kasus Dituduh Memukul Anak Polisi
"Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani," ungkap Majelis.
Adapun, sidang vonis perkara guru Supriyani ini dipimpin sebagai Stevie Rosano sebagai hakim ketua, lalu ada Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo sebagai anggota.
Satu buah sapu ijik warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.
"Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024," ujarnya.
"Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota," kata majelis hakim.
Ketika mendengar vonis bebas itu, Supriyani tidak berhenti mengeluarkan air mata.
Bak Langit dan Bumi, Gaji Guru Honorer di Purwakarta Rp 400 Ribu, DPRD Kantongi Hampir Rp 40 juta |
![]() |
---|
Tragedi Rumah Tangga, Ayah Dihabisi Anak Kandung Setelah Minta Uang yang Diambil Pelaku |
![]() |
---|
Hampir Setahun Buron Sembunyi di Hutan, Pelaku Penganiayaan di Parigi Dibekuk Polres Pangandaran |
![]() |
---|
Anak Pedagang Sayur Dianiaya Senior di MAN Kota Tegal, Dikurung di Toilet, Sang Ibu Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
Update Kasus Mahasiswa Unisba yang Dianiaya Diduga karena Menolak Cinta, Kapolsek Ungkap Pendalaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.