Detik-detik Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Tak Terbukti Lakukan Penganiayaan pada Anak Polisi

Guru honorer Supriyani akhirnya bisa menghirup udara bebas sepenuhnya setelah divonis tidak bersalah bertepatan dengan Hari Guru, Senin (25/11/2024).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
samsul samsibar/tribunsultra
Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan. (Samsul/ TribunnewsSultra.com) 

TRIBUNJABAR.ID - Guru honorer Supriyani akhirnya bisa menghirup udara bebas sepenuhnya setelah divonis tidak bersalah pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), bertepatan dengan Hari Guru, Senin (25/11/2024).

Adapun, Supriyani menghadapi perkara dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

Guru honorer di SDN 4 Baito itu dituduh melakukan penganiayaan berupa pemukulan terhadap muridnya menggunakan sapu.

Tetapi, dugaan tersebut kemudian dinyatakan tidak terbukti oleh Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

"Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Stevie Rosano membacakan vonisnya, dikutip dari TribunnewsSultra.

"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," jelasnya menambahkan.

Selanjutnya, majelis hakim juga membebaskan terdakwa guru Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.

Kemudian, memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Baca juga: BREAKING NEWS Guru Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru di Kasus Dituduh Memukul Anak Polisi

"Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani," ungkap Majelis.

Adapun, sidang vonis perkara guru Supriyani ini dipimpin sebagai Stevie Rosano sebagai hakim ketua, lalu ada Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo sebagai anggota.

Satu buah sapu ijik warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina. 

Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.

"Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024," ujarnya.

"Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota," kata majelis hakim.

Ketika mendengar vonis bebas itu, Supriyani tidak berhenti mengeluarkan air mata.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved